JAKARTA, KOMPAS.com - Fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait kontroversi pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun sedang dalam pembahasan.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
"Ya, sedang dalam pembahasan," jawab Asrorun singkat, Jumat (7/7/2023).
Asrorun juga tidak menjelaskan kapan fatwa MUI terkait Al Zaytun akan disampaikan ke publik.
Baca juga: Beragam Temuan MUI Jelang Terbitkan Fatwa Terkait Al Zaytun
Adapun rencana keputusan fatwa pernah diungkap Ketua Tim Peneliti MUI untuk kasus Al Zaytun, Firdaus Syam.
"Saya kira secepatnya akan diumumkan itu, fatwa yang berhubungan dengan pelanggaran apa yang dilakukan Panji Gumilang," ujar Firdaus saat ditemui di kediamannya, Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2023.
Firdaus mengatakan, tim peneliti sudah merampungkan data terkait dengan kontroversi Ponpes Al Zaytun.
Hasil penelitian tersebut akan diserahkan kepada Komisi Fatwa MUI untuk disusun menjadi fatwa yang kemungkinan terkait dengan penodaan agama.
"Itu nanti Komisi Fatwa yang akan memutuskan. Apakah termasuk klasifikasi penodaan, penyesatan, atau penyimpangan, atau masuk dalam wilayah mempermainkan agama dan ajaran agama," kata Firdaus.
Baca juga: Kata Bareskrim soal Temuan Ratusan Rekening Panji Gumilang
Sebagai informasi, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan publik lantaran memiliki cara ibadah yang tidak biasa.
Sorotan pertama yang muncul di sosial media adalah ketika shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampung antara laki-laki dan perempuan.
Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan shaf laki-laki.
Kontroversi itu kemudian berlanjut dengan beragam pernyataan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
Baca juga: Babak Baru Kasus Panji Gumilang: Indikasi Ujaran Kebencian dan Diblokirnya Ratusan Rekening
Panji Gumilang disorot lantaran menyebut seorang wanita boleh menjadi khatib (pengkhutbah) dalam ibadah shalat Jumat.
Selain itu, Panji juga menyebut kitab suci umat Islam, Al quran sebagai kalam Nabi, bukan kalam Tuhan.
Isu lain kemudian muncul, Panji Gumilang diduga melakukan beragam tindak pidana, mulai dari tindak asusila, perkosaan hingga tindak pidana pencucian uang.
Terbaru, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Laporan kasus tersebut sudah naik penyidikan ditambah dengan dugaan melakukan ujaran kebencian.
Baca juga: MUI Temukan Masalah Status Tanah hingga Sumber Keuangan di Al Zaytun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.