Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sebut Kasus Tri Suhartanto Akan Dilimpahkan ke Bareskrim jika Ditemukan Pidananya

Kompas.com - 07/07/2023, 12:45 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) masih melakukan proses pemeriksaan atau klarifikasi terhadap eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto.

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka ramainya informasi bahwa Tri Suhartanto memiliki transaksi Rp 300 miliar selama bertugas di KPK.

Menurut Sandi, jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, kasus itu akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

“Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi apabila itu menyangkut kode etik dan profesi, maka akan ditangani oleh Propam. Tapi, apabila kasus itu menyakut masalah pidana maka akan dilimpahkan ke Bareskrim,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Baca juga: Kompolnas Akan Surati Kapolri Minta Klarifikasi soal Eks Penyidik KPK yang Punya Transaksi Rp 300 Miliar

Menurut Sandi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan bahwa Propam Mabes Polri akan menindaklanjuti hal tersebut.

Nantinya, hasil dari pemeriksaan akan disampaikan jika sudah rampung dilakukan.

“Nanti hasil verifikasinya akan disampaikan apakah melanggar kode etik profesi atau mungkin malah bukan tindak pidana karena mungkin berita itu belum terverifikasi dengan jelas,” ujar Sandi.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah memeriksa AKBP Tri Suhartanto.

Bahkan, Listyo Sigit menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus tersebut hingga tuntas jika ditemukan pelanggaran.

"Propam sedang melaksanakan pemeriksaan," ujar Kapolri Jendral Listyo Sigit di RS Bhayangkara Medan pada 5 Juli 2023.

Baca juga: Soal Transaksi Rp 300 Miliar Eks Penyidik KPK, Komisi III: Jangan Klaim Sepihak, KPK Perform Kok

Isu transaksi ratusan miliar terkait AKBP Tri awalnya diungkap mantan penyidik KPK Novel Baswedan berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Novel menduga nilai transaksi itu lebih dari Rp 300 miliar. Bahkan, ia mendengar terdapat pihak lain yang menyebut sampai Rp 1 triliun.

“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilainya, Pak nilai transaksinya Rp 300 miliar,” kata Novel dalam kanal YouTube Novel Baswedan yang tayang Minggu (2/7/2023).

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Novel untuk mengutip penjelasannya di video YouTube tersebut.

Baca juga: Harta Eks Penyidik KPK yang Punya Transaksi Rp 300 M, Tercatat Rp 11,6 Miliar di LHKPN

Novel menduga kuat bahwa penyidik itu tidak bekerja sendiri dan terdapat keterlibatan pejabat struktural.

Sebab, menurutnya, melakukan transaksi sebesar itu membuat pihak yang bersangkutan menyadari risikonya tertangkap. Namun, ia menjadi percaya diri jika dilindungi oleh atasannya.

“Tapi, kalau dia yakin dilindungi atau dia menjalankan peran dari orang yang lebih besar, pasti mungkin akan percaya diri. Ya inilah kurang lebih kalau kita pakai nalar saja,” ujar Novel.

Terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil analisis transaksi pegawai KPK Rp 300 miliar kepada penyidik Polri.

Ivan enggan memerinci lebih lanjut mengenai persoalan tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa PPATK telah memberikan semua data itu ke penyidik.

“Bisa konfirmasikan ke Penyidik Polri ya,” ujar Ivan.

Baca juga: Duduk Perkara Transaksi Jumbo Eks Penyidik KPK Tri Suhartanto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com