JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan meminta klarifikasi kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Korps Bhayangkara, AKBP Tri Suhartanto yang disebut melakukan transaksi senilai Rp 300 miliar.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, surat klarifikasi akan diberikan melalui Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
"Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Kapolri melalui Irwasum terkait hal ini," ujar Poengky saat dikonfirmasi, Rabu (4/7/2023).
Selain itu, Poengky mengatakan bahwa anggota Polri memang diperbolehkan untuk memiliki usaha dengan persyaratan tertentu serta izin atasan.
Baca juga: Soal Transaksi Rp 300 Miliar Eks Penyidik KPK, Komisi III: Jangan Klaim Sepihak, KPK Perform Kok
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Polri.
Sebab, Tri Suhartanto sebelumnya mengklaim transaksi Rp 300 miliar tersebut tidak berasal ataupun terkait dengan tugasnya sebagai anggota Polri.
"Kalau diduga terkait usaha bagi anggota Polri, ada aturannya dan tidak boleh ada conflict of interest," kata Poengky.
Menurut Poengky, Mahfud MD selaku Ketua Kompolnas memercayakan proses hukum yang melibatkan AKBP Tri Suhartanto ke KPK.
Sebelumnya, isu ini muncul dari mantan penyidik senior Novel Baswedan yang mengungkapkan bahwa terdapat hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi Rp 300 miliar salah satu penyidik KPK, yang belakangan diketahui sebagai AKBP Tri Suhartanto.
Baca juga: Harta Eks Penyidik KPK yang Punya Transaksi Rp 300 M, Tercatat Rp 11,6 Miliar di LHKPN
Novel menduga nilai transaksi itu lebih dari Rp 300 miliar. Bahkan, ia mendengar terdapat pihak lain yang menyebut jumlahnya mencapai Rp 1 triliun.
“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilainya, Pak, nilai transaksinya Rp 300 miliar,” kata Novel dalam kanal YouTube Novel Baswedan yang tayang Minggu (2/7/2023).
Kompas.com telah mendapatkan izin dari Novel untuk mengutip penjelasannya di video YouTube tersebut.
Novel menduga kuat bahwa penyidik itu tidak bekerja sendiri dan terdapat keterlibatan pejabat struktural.
Baca juga: Transaksi Eks Penyidik KPK Rp 300 Miliar yang Diklaim dari Hasil Bisnis
Sebab, melakukan transaksi sebesar itu membuat pihak yang bersangkutan menyadari risikonya tertangkap. Tetapi, ia menjadi percaya diri jika dilindungi oleh atasannya.
“Tapi, kalau dia yakin dilindungi atau dia menjalankan peran dari orang yang lebih besar, pasti mungkin akan percaya diri. Ya inilah kurang lebih kalau kita pakai nalar saja,” ujar Novel.
Terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil analisis transaksi pegawai KPK Rp 300 miliar kepada penyidik Polri.
Ivan enggan merinci lebih lanjut mengenai persoalan tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa PPATK telah memberikan semua data itu ke penyidik.
“Bisa konfirmasikan ke Penyidik Polri ya,” ujar Ivan.
Baca juga: Disebut Punya Transaksi Rp 300 Miliar, Eks Penyidik KPK Tri Suhartanto: Tak Berhubungan dengan Tugas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.