JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menyatakan mereka mengambil sikap buat menelaah aspek prinsip, sebelum membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang didorong oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami akan lihat aspek prinsipnya, kemudian manajemennya tata kelolanya bagaimana, instrumennya bagaimana," kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (15/4/2023) lalu.
Menurut Hasto, upaya pencegahan korupsi bisa dilakukan dengan banyak ragam.
Baca juga: Pusako: Tuduhan Parpol Didanai Hasil Kejahatan Jadi Beralasan jika Tolak UU Perampasan Aset
Misalnya dengan membangun sistem ekonomi yang berkeadilan, pendidikan yang mengedepankan kedisiplinan untuk mencegah hal-hal yang berkaitan dengan korupsi, hingga menekan biaya dalam sistem politik yang berujung terjadinya transaksional.
Hasto mengatakan, PDI-P tidak ingin beleid yang dibuat membuka celah menjadi alat bagi penguasa buat melindungi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Hasto bahkan menyinggung kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang terlibat pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Selain itu, Hasto juga menyinggung soal mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dipenjara karena kasus korupsi, tetapi didahului dengan skandal kebocoran surat perintah penyidikan KPK.
Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Sekjen PDI-P: Korupsi Tak Selesai dengan Buat Undang-Undang
"Dulu kita pernah buat UU yang sangat powerfull, tapi dengan kasus kriminalisasi yang dilakukan oleh Antasari di masa lalu kemudian bocornya surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum, bagaimana kekuasaan itu ikut mempengaruhi gerak oknum yang menggunakan hukum. Tentu itu tidak boleh terjadi," ucap Hasto.
Hasto mengatakan, upaya pencegahan korupsi juga tidak serta merta bisa selesai hanya dengan membuat dan mengesahkan undang-undang.
Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berulang kali mendorong supaya pembahasan RUU Perampasan Aset segera diselesaikan.
"Secara substansif kan kita harus melihat dulu, karena mencegah korupai itu tidak selesai dengan pembuatan undang-undang," ujar Hasto.
Baca juga: Feri Amsari: Jelang Pemilu, Partai Politik Takut UU Perampasan Aset
Menurut Hasto, PDI-Perjuangan akan melihat aspek prinsip dan manajemen, termasuk tata kelola RUU Perampasan Aset ini dibentuk.
"Tetapi di luar adanya Undang-Undang itu pun PDI Perjuangan terus bergerak di dalam mencegah korupsi," ucap Hasto.
Dorongan supaya pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan kembali muncul dalam wacana publik setelah Presiden Jokowi memberikan pernyataan terkait isu tersebut.
Dalam pernyataan terbarunya pada Kamis (13/4/2023) pekan lalu, Kepala Negara menyinggung soal proses penerbitan RUU tersebut yang tidak kunjung selesai.
Baca juga: Mahfud Ungkap Indonesia Ajukan Diri Jadi Anggota FATF, UU Perampasan Aset Jadi Salah Satu Kunci