Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Ungkap Indonesia Ajukan Diri Jadi Anggota FATF, UU Perampasan Aset Jadi Salah Satu Kunci

Kompas.com - 14/04/2023, 16:32 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Indonesia sedang mengajukan diri menjadi anggota Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).

Sidang pleno atau keputusan Indonesia diterima sebagai anggota FATF akan digelar pada Juni 2023.

“Mudah-mudahan bulan Juni tidak mundur lagi, kita sudah masuk (anggota FATF),” ujar Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Mahfud mengungkapkan, disahkannya Rancangangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-Undang (UU) menjadi salah satu kunci agar Indonesia bisa menjadi anggota FATF.

Baca juga: Mahfud: 6 Kementerian/Lembaga Sudah Teken Draf Naskah RUU Perampasan Aset

“Karena kita satu-satunya negara dari G20 yang belum masuk FATF. Insya Allah, nanti bulan Juni ini sudah bisa masuk,” kata Mahfud.

“Dan ini salah satu kuncinya adalah UU Perampasan Aset,” ujarnya lagi.

Adapun draf RUU Perampasan Aset telah ditandatangani enam lembaga atau kementerian terkait.

Dalam waktu dekat, draf akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar dibuatkan surat presiden (surpres).

Surpres itu nantinya akan dikirim ke DPR RI agar RUU Perampasan Aset segera dibahas.

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Anggota DPR: Bolanya Masih di Pemerintah

Dikutip dari Kontan.co.id, Indonesia masih belum memenuhi kriteria minimum untuk menjadi anggota FATF.

FATF merupakan organisasi inter-governmental yang dibentuk pada 1989 oleh G-7 dengan tujuan mengembangkan sistem dan infrastruktur untuk mencegah dan memberantas kegiatan pencucian uang.

Kemudian, dikembangkan untuk memberantas kegiatan pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi atau pengembangan senjata pemusnah massal.

Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tuti Wahyuningsih mengatakan, Indonesia hanya mendapatkan empat rating substantial dari 11 immediate outcomes (IOs).

Baca juga: Jokowi: RUU Perampasan Aset Terus Kita Dorong agar Segera Diselesaikan DPR

Saat ini, Indonesia bersama dengan Contact Group FATF yang terdiri dari delapan negara yaitu Arab Saudi, Australia, Amerika Serikat, Perancis, India, China, Jepang, dan Selandia Baru telah menyusun Priority of Actions (PoA) yang harus dipenuhi oleh dalam periode jangka pendek.

“Rencana aksi tersebut mencakup peningkatan efektivitas pada aspek pengawasan pihak pelapor, serta aspek penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana,” ujar Tuti.

Tuti mengatakan, PPATK bersama dengan seluruh kementerian/lembaga terkait sedang mengumpulkan dan memenuhi data dukung untuk pemenuhan rencana aksi yang ditetapkan. Pencapaian data dukung tersebut akan dilaporkan kepada Contact Group FATF pada tanggal 19 Mei 2023.

Baca juga: Ketika Jokowi Gregetan RUU Perampasan Aset Tak Juga Selesai dan Partai Tak Acuh....

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com