JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konsitutsi (Pusako) Feri Amsari menyebut, Undang-Undang (UU) Perampasan Aset bisa menjadi salah satu produk hukum yang menakutkan bagi partai politik menjelang Pemilu.
Menurut Feri, UU Perampasan Aset itu bukan berpotensi merampas uang hasil kejahatan yang digunakan dalam Pemilu.
“Salah satu yang menakutkan tentu saja menjelang tahun Pemilu bagi partai politik adalah adanya undang-undang ini,” kata Feri saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (17/4/2023).
Feri menilai, sikap anggota DPR maupun partai politik yang ogah-ogahan hingga menolak membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset, membuat tuduhan bahwa mereka menggunakan uang ‘panas’ hasil korupsi atau kejahatan lain beralasan.
Baca juga: Uang-uang Haram Jelang Pemilu 2024, Memupuk Dana Kampanye dari Hasil Korupsi
Karena itu, akta Feri, harusnya partai menghindari tuduhan tersebut jika memang ingin dianggap bersih oleh masyarakat.
Konsekuensinya adalah mereka harus bermain politik bersih dan berupaya menjalankan roda pemerintahan yang bersih setelah kelak terpilih.
“Jika kemudian partai-partai menolak, tentu tuduhan itu jadi beralasan untuk melihat bahwa ada permainan kejahatan dalam politik kita yang mendanai partai-partai,” tuturnya.
Feri mengatakan, kehadiran UU Perampasan Aset akan ditentang banyak pihak yang anti terhadap pemiskinan para koruptor.
Sejauh ini, pemiskinan dipandang sebagai hukuman paling efektif dalam memberantas korupsi, perdagangan orang, maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan lainnya.
Baca juga: Ketika Jokowi Gregetan RUU Perampasan Aset Tak Juga Selesai dan Partai Tak Acuh....
UU Perampasan Aset, kata Feri, merupakan rangkaian produk hukum yang diperlukan agar pemberantasan korupsi bisa efektif.
Sebagai negara yang telah meratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 tahun 2006 wajib memastikan adanya UU Perampasan Aset.
“Karena itu ya sebagai negara pihak yang punya kewajiban, ya harus ini partai-partai tidak boleh lagi mengelak untuk menghindar dari upaya perampasan aset itu,” ujar Feri.
Sebelumnya, pemerintah telah berulang kali mendorong pembahasan UU Perampasan Aset di DPR RI.
Terbaru, dorongan tersebut bahkan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Sekjen PDI-P: Korupsi Tak Selesai dengan Buat Undang-Undang
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.