Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR dan Pemerintah Didesak Libatkan Masyarakat Bahas RUU Penyiaran

Kompas.com - 16/05/2024, 21:00 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setara Institute mendesak DPR RI dan pemerintah melibatkan partisipasi masyarakat dalam membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang belakangan tengah disorot.

"Mendesak agar DPR dan Pemerintah memperluas partisipasi publik yang bermakna," kata Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute Sayyidatul Insiyah dalam siaran pers, dikutip Kompas.com, Kamis (16/5/2024).

Sayyidatul menyatakan, RUU Penyiaran harus sepenuhnya menjamin kebebasan pers, kebebasan memperoleh informasi, dan bebas dari desain untuk melakukan kontrol intrusif, eksesif, dan sensor berlebihan.

Baca juga: Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Pada puncaknya, RUU Penyiaran harus menjadi bagian dari pilar demokrasi konstitusional yang menjamin kebebasan pers.

"Dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk melakukan kontrol atas jalannya pemerintahan negara," tegas dia.

Ia mengatakan bahwa RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang problematik.

Hal ini berpotensi merusak agenda-agenda demokrasi dan demokratisasi, kebebasan pers, kebebasan informasi, serta agenda-agenda HAM secara umum yang telah diperjuangkan sejak awal era Reformasi.

Menurutnya, RUU Penyiaran memvalidasi penyempitan ruang-ruang sipil.

Hal ini sejurus dengan laporan tahunan Setara Institute yang selalu menunjukkan skor pada indikator kebebasan berekspresi menyampaikan pendapat mendapat skor paling rendah pada tiap tahunnya.

Baca juga: Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Bahkan, setiap tahunnya nyaris tidak pernah mendekati angka moderat dari skor 1-7. Rinciannya, skor 1,9 di tahun 2019, 1,7 pada tahun 2020, 1,6 di tahun 2021, 1,5 pada tahun 2022, dan 1,3 di tahun 2023.

"Artinya, alih-alih menjamin kebebasan berekspresi, RUU Penyiaran justru berpotensi memperburuk situasi kebebasan berekspresi terutama melalui pemasungan kebebasan pers," tegas dia.

Selain itu, Sayyidatul menilai bahwa RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang memiliki intensi untuk mengendalikan kebebasan pers.

Hal ini khususnya jurnalisme investigasi melalui Pasal 50B ayat (2) huruf c RUU Penyiaran.

Menurutnya, pasal yang melarang jurnalisme investigasi merupakan upaya untuk mengurangi kontrol terhadap pemerintah.

Padahal, pilar demokrasi modern salah satunya adalah kebebasan pers.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com