JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengatakan, pencegahan korupsi tidak selesai dengan pembuatan Undang-Undang.
Hal itu dia katakan saat ditanya awak media apakah PDI-Perjuangan akan mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset yang saat ini sedang didorong oleh Presiden Joko Widodo.
Hasto mengatakan, tidak serta merta PDI-P mendukung pembentukan itu. Mereka akan melihat substatif RUU Perampasan Aset layak untuk diperjuangkan atau tidak.
"Secara substansif kan kita harus melihat dulu, karena mencegah korupai itu tidak selesai dengan pembuatan Undang-Undang," ujar Hasto saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (15/4/2023).
Baca juga: Ketika Jokowi Gregetan RUU Perampasan Aset Tak Juga Selesai dan Partai Tak Acuh....
Hasto mengatakan, Indonesia pernah memiliki Undang-Undang pemberantasan korupsi yang terlalu kuat sehingga menimbulkan lembaga yang super power.
Ia mencontohkan kasus kriminalisasi yang dilakukan oleh Antasari di masa lalu, kemudian bocornya sprindik Anas Urbaningrum yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Berbagai bentuk bagaimana kekuasaan itu ikut mempengaruhi terhadap gerak karena adanya oknum-oknum yang menggunakan hukum dan kekuasaan itu tentu, saja itu tidak boleh terjadi," ucap Hasto.
Untuk itu, kata Hasto, PDI-Perjuangan akan melihat aspek prinsip dan manajemen, termasuk tata kelola RUU Perampasan Aset ini dibentuk.
"Tetapi di luar adanya Undang-Undang itu pun PDI Perjuangan terus bergerak di dalam mencegah korupsi," pungkas dia.
Adapun terkait RUU Perampasan Aset kembali muncul dalam wacana publik setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan terkait isu tersebut.
Dalam pernyataan terbarunya pada Kamis (13/4/2023), Kepala Negara menyinggung soal proses penerbitan RUU tersebut yang tidak kunjung selesai.
Baca juga: Mahfud Ungkap Indonesia Ajukan Diri Jadi Anggota FATF, UU Perampasan Aset Jadi Salah Satu Kunci
Padahal, kata Jokowi, aturan itu sangat penting dalam kaitannya dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Depok, Jawa Barat pada Kamis.
Jokowi menyebut sudah menyampaikan kepada DPR dan kementerian terkait agar segera merampungkan prosesnya.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: RUU Perampasan Aset Mendesak untuk Dibahas dan Diundangkan
Setelah itu, dia akan menerbitkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan RUU menjadi UU.
"Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sudah kita dorong sudah lama kok. Masa enggak rampung-rampung," ungkap Jokowi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.