Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Putusan MK soal Sistem Pemilu, PDI-P: Prinsipnya, Kami Siap Terbuka atau Tertutup

Kompas.com - 23/02/2023, 16:36 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa partainya siap menjalankan apapun sistem pemilu pada 2024 mendatang, proporsioal terbuka atau proporsional tertutup.

PDI-P akan menghormati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review (JR) Undang-Undang (UU) Pemilu soal sistem pemilu proporsional terbuka.

"PDI Perjuangan pada prinsipnya, ya kami siap, terbuka ataupun tertutup," kata Hasto ditemui di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Bukan tanpa alasan, PDI-P menghormati MK sebagai lembaga yang berhak mengeluarkan keputusan atas gugatan tersebut.

Baca juga: Pastikan PDI-P Tak Berkoalisi dengan Nasdem, Demokrat, dan PKS, Hasto: Kami Jelas Berbeda

Kendati demikian, Hasto menitipkan pesan agar MK memegang teguh sikap kenegarawanannya dalam memutuskan gugatan.

"Dengan sikap kenegarawanannya, untuk kepentingan bangsa dan negara. Kita tunggu keputusan dari MK tersebut. Dan PDI Perjuangan siap menerima apa pun keputusan dari Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Di sisi lain, Hasto memandang bahwa PDI-P tetap ingin pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.

Menurutnya, sistem pemilu seperti itu juga tidak akan mengganggu agenda Pemilu 2024 karena perlu mengubah Undang-Undang.

Baca juga: Pimpinan DPR Harap Hakim MK Dengarkan Pertimbangan Berbagai Pihak yang Tetap Ingin Sistem Proporsional Terbuka

Hasto juga mengungkit keputusan MK pada 2008 terkait sistem pemilu proporsional terbuka yang juga mengharuskan pelaksanaan Pemilu tak boleh diubah, yaitu setiap lima tahun sekali.

"Sehingga hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan pemilu tepat waktu, itu sifatnya mandatory. Itu tidak boleh digeser-geser apapun alasannya," kata Hasto.

Sebagai informasi, isu pergantian sistem pemilu legislatif (pileg) ini menghangat setelah adanya gugatan terhadap pasal sistem proporsional terbuka di UU Pemilu.

Gugatan tersebut didaftarkan sebagai perkara nomor 114/PUU-XX/2022 dan saat ini memasuki tahapan mendengarkan keterangan berbagai pihak terkait.

Baca juga: Ditanya Manuver Anies Keliling Daerah, Sekjen PDI-P: Kalau Sendirian yang Bergerak, Nanti Banyak Utang

Dengan sistem proporsional terbuka murni, sejak 2009, pemilih dapat mencoblos partai politik atau nama calon anggota legislatif (caleg) yang diharapkan duduk di parlemen, dan caleg yang berhak mendapatkan kursi di parlemen adalah mereka yang berhasil meraup suara terbanyak.

Sementara itu, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai politik. Sehingga, partai yang berwenang menentukan anggota dewan yang berhak duduk di parlemen mewakili suatu daerah pemilihan.

Terkait gugatan sistem pemilu tersebut, delapan partai politik di parlemen mendukung sistem pemilu tetap proporsional terbuka. Sedangkan satu partai, yaitu PDI-P ingin sistem pemilu diubah menjadi tertutup.

Baca juga: Surya Paloh Klaim Pemerintah Dukung Proporsional Terbuka, Hasto: PDI-P Lebih Percaya Kajian Akademisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com