JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan pertimbangan dari berbagai pihak yang tetap ingin mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.
Hal tersebut disampaikan Dasco ketika ditanya tanggapan mengenai sidang gugatan terhadap sistem pemilu yang beberapa waktu lalu dilakukan.
"Ya tentunya kami berharap dalam sidang sidang MK, para hakim MK juga melihat dinamika yang ada, pertimbangan dari DPR, pertimbangan dari pemerintah, dan harapan orang banyak," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Golkar Bilang Tak Ada Manuver Ubah Haluan Dukung Pemilu Proporsional Tertutup
Ia menerangkan, banyak pihak yang justru menginginkan sistem pemilu seperti saat ini dipertahankan karena dinilai lebih baik.
Di sisi lain, Dasco menilai sistem tersebut memberikan ruang bagi seluruh unsur masyarakat untuk maju dalam pemilihan legislatif (pileg).
"Dan kami juga berharap bahwa dengan diputuskannya proporsional terbuka, mudah-mudahan itu akan lebih memberikan kesempatan kepada seluruh unsur golongan masyarakat untuk mencalonkan diri berkiprah di legislatif melalui partai-partai politik yang ada," jelasnya.
Baca juga: Hasil Pertemuan, Golkar-PKS Sepakat Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Sesuai Jadwal
Adapun dalam sidang MK, DPR mengutip putusan MK nomor 22-24/PUU-XX/2008 yang pada intinya menguatkan penerapan sistem proporsional terbuka dengan pertimbangan bahwa sistem ini "memperluas dimensi keadilan dalam pembangunan politik yang telah menganut sistem pemilihan langsung" karena mengatur kemenangan caleg berdasarkan suara terbanyak.
DPR menilai, sistem ini sudah baik dalam memenuhi derajat keterwakilan pemilih, karena pemilih lah yang memilih langsung perwakilannya di lembaga legislatif dan dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya itu.
"Pemilu harus menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan pula dalam pasal 22E ayat 1 UUD 1945. Semangat mewujudkan cita hukum tersebut juga diwujudkan melalui pasal-pasal a quo UU Pemilu yang diujikan para pemohon," kata perwakilan Komisi III, Supriansa dari fraksi Golkar, di podium MK.
Baca juga: Sistem Proporsional Tertutup dan Isu Penundaan Pemilu yang Terus Digaungkan di Tahun Politik
"Hal itu akan menciptakan keadilan bukan hanya kepada caleg namun bagi rakyat dalam menggunakan hak pilihnya. Sistem proporsional terbuka akan menyebabkan kemenangan seorang caleg tidak hanya bergantung pada kebijakan parpol peserta pemilu tapi didasarkan pada seberapa besar dukungan rakyat yang diberikan kepada calon tersebut," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.