Salin Artikel

Jelang Putusan MK soal Sistem Pemilu, PDI-P: Prinsipnya, Kami Siap Terbuka atau Tertutup

PDI-P akan menghormati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review (JR) Undang-Undang (UU) Pemilu soal sistem pemilu proporsional terbuka.

"PDI Perjuangan pada prinsipnya, ya kami siap, terbuka ataupun tertutup," kata Hasto ditemui di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Bukan tanpa alasan, PDI-P menghormati MK sebagai lembaga yang berhak mengeluarkan keputusan atas gugatan tersebut.

Kendati demikian, Hasto menitipkan pesan agar MK memegang teguh sikap kenegarawanannya dalam memutuskan gugatan.

"Dengan sikap kenegarawanannya, untuk kepentingan bangsa dan negara. Kita tunggu keputusan dari MK tersebut. Dan PDI Perjuangan siap menerima apa pun keputusan dari Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Di sisi lain, Hasto memandang bahwa PDI-P tetap ingin pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.

Menurutnya, sistem pemilu seperti itu juga tidak akan mengganggu agenda Pemilu 2024 karena perlu mengubah Undang-Undang.

Hasto juga mengungkit keputusan MK pada 2008 terkait sistem pemilu proporsional terbuka yang juga mengharuskan pelaksanaan Pemilu tak boleh diubah, yaitu setiap lima tahun sekali.

"Sehingga hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan pemilu tepat waktu, itu sifatnya mandatory. Itu tidak boleh digeser-geser apapun alasannya," kata Hasto.

Gugatan tersebut didaftarkan sebagai perkara nomor 114/PUU-XX/2022 dan saat ini memasuki tahapan mendengarkan keterangan berbagai pihak terkait.

Dengan sistem proporsional terbuka murni, sejak 2009, pemilih dapat mencoblos partai politik atau nama calon anggota legislatif (caleg) yang diharapkan duduk di parlemen, dan caleg yang berhak mendapatkan kursi di parlemen adalah mereka yang berhasil meraup suara terbanyak.

Sementara itu, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai politik. Sehingga, partai yang berwenang menentukan anggota dewan yang berhak duduk di parlemen mewakili suatu daerah pemilihan.

Terkait gugatan sistem pemilu tersebut, delapan partai politik di parlemen mendukung sistem pemilu tetap proporsional terbuka. Sedangkan satu partai, yaitu PDI-P ingin sistem pemilu diubah menjadi tertutup.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/23/16365691/jelang-putusan-mk-soal-sistem-pemilu-pdi-p-prinsipnya-kami-siap-terbuka-atau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke