JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menanyakan apakah Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi tidak kuat mendengarkan pertimbangan hakim sehingga mengaku kondisi jantungnya tidak fit.
Peristiwa itu terjadi saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membacakan putusan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan dengan terdakwa Surya Darmadi, Kamis (23/2/2023).
Awalnya, Surya Darmadi tiba-tiba mengaku jantungnya terasa kurang baik.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Fahzal Hendri meminta Surya Darmadi meminum air putih.
Baca juga: Surya Darmadi Mengaku Jantung Tak Fit, Sidang Pembacaan Putusan Diskors
Setelah itu, Fahzal memastikan kesanggupan Surya Darmadi melanjutkan sidang. Ia juga menanyakan apakah terdakwa sudah makan.
"Sudah makan Pak Surya Darmadi? Tadi sudah makan?" tanya Fahzal.
"Sudah," jawab Surya Darmadi.
"Sudah? Tadi, tadi pagi? Bukan kemarin," kata Fahzal kemudian.
Setelah itu, Fahzal menanyakan apakah Surya Darmadi tidak kuat mendengar pertimbangan putusan majelis hakim.
"Atau mungkin enggak kuat dengar pertimbangan hukum?" tanya Fahzal lagi.
"Kuat lah, harus kuat," ujar Fahzal melanjutkan.
Baca juga: Jelang Vonis, Surya Darmadi Marah di Ruang Sidang: Sama Saja kayak Dihukum Mati
Surya Darmadi lantas menyatakan bahwa dirinya tetap akan melanjutkan persidangan setelah skors dinyatakan selesai.
"Dilanjutkan saja, teruskan saja," jawab Surya Darmadi.
Lebih lanjut, Fahzal meminta pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang agar pembacaan putusan tetap dilanjutkan meskipun sidang diskors.
Menurutnya, pembacaan putusan bisa kacau jika sidang pada akhirnya ditunda.