Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Korupsi Tanah Munjul Anja Runtuwene Meninggal Dunia

Kompas.com - 09/02/2023, 18:58 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kabar terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Munjul, Jakarta Timur, Anja Runtuwene meninggal dunia.

Anja merupakan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo. Ia terseret dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan.

Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Lahan untuk Rusun DP Rp 0 di Munjul Divonis 7 dan 6 Tahun Penjara

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Anja meninggal dunia setelah dirawat karena sakit beberapa waktu lalu.

“Iya benar. Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar meninggal dunia karena sakit beberapa waktu lalu,” kata Ali saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/2/2023).

Ali mengatakan, KPK sebelumnya menunda eksekusi terhadap Anja karena sakit. Lembaga antirasuah kemudian membantarkan Anja ke Rumah Sakit Siloam Tangerang.

“(Statusnya) terpidana, namun belum sempat dieksekusi karena sakit,” ujar Ali.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Anja bersalah melakukan korupsi bersama Direktur PT adonara Propertindo Tommy Adrian dan pemilik perusahaan tersebut, Rudy Hartono Iskandar.

Baca juga: Kasus Lahan Munjul, 3 Petinggi PT Adonara Dituntut 5,5 Sampai 7 Tahun Penjara

Hakim kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun hukuman penjara kepada Anja, kemudian, Tommy dan Rudy masing-masing 7 tahun.

“Serta denda masing-masing Rp 500 juta subsider masing-masing 6 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri, Jumat (25/2/2022).

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ketiga terdakwa disebut telah melakukan korupsi bersama dan berlanjut dengan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan.

Perkara bermula ketika Yoory memerintahkan PPSJ melakukan pelunasan lahan Munjul pada PT Adonara Propertindo. Rencananya lahan di Munjul akan dipakai PPSJ untuk membangun rusun DP 0 Rupiah yang merupakan program Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Kasus Munjul, KPK Ingatkan Notaris Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Kembalikan Uang Rp 10 Miliar

Pelunasan senilai Rp 152,5 miliar tetap dibayarkan meski status lahan Munjul bermasalah. Pertama, mayoritas lahannya berada di kawasan zona hijau yang tak bisa digunakan untuk melakukan pembangunan.

Kedua, status kepemilikan lahan tidak jelas sebab PT Adonara Propertindo belum melunasi dari pemilik sebelumnya yaitu Kongregasi Carolus Borromeus (CB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com