JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya tahun 2018-2019 memasuki babak baru.
Adapun Perumda Pembangunan Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perusahaan ini bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.
Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Adi Marsudi yang bertempat di lantai 10 gedung anggota dewan pada Selasa (17/1/2023) sore.
Baca juga: KPK Telah Tetapkan Tersangka dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pulo Gebang
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik juga menggeledah ruang kerja mantan politikus Gerindra yang masih duduk di kursi DPRD, M Taufik. Ruangannya bertempat di lantai 2 gedung DPRD DKI. Adapun pada Kamis 8 September 2022, M Taufik telah dipanggil untuk menghadap penyidik di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.
“Iya (KPK geledah ruang kerja Prasetyo dan M Taufik), lantai 10 (Gedung DPRD DKI) kan teman-teman juga tahu di sana kan ada lantai 10, saya sebutkan termasuk di lantai 2,” kata Ali saat ditemui di KPK, Rabu (18/1/2023).
Ali menuturkan, tim antirasuah setidaknya menggeledah enam tempat di kantor anggota dewan DKI Jakarta, yakni lantai 10, 8, 6, 4, 2, dan ruang Komisi C.
Adapun lantai 10 ditempati Prasetyo, lantai 8 Fraksi PDI Perjuangan, lantai 6 Fraksi Golkar dan PSI, lantai 6 Fraksi PKS dan PKB-PPP, serta lantai 2 ditempati Fraksi Gerindra.
“Dari penggeledahan KPK, tim penyidik KPK mendapatkan beberapa dokumen dan bukti elektronik,” ujar Ali.
KPK menolak memberikan keterangan terkait bentuk-bentuk dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan dari setiap ruangan.
Lembaga antirasuah khawatir, jika informasi tersebut dibuka ke publik proses penyidikan bisa terganggu.
“Khawatirnya mengganggu proses penyidikan. Ketika seorang dipanggil saksi, sudah dijelaskan tahu ada barang yang ditemukan di sana saat penggeledahan,” ucap Ali.
Baca juga: KPK Geledah Gedung DPRD DKI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang
Ali menuturkan, sejumlah barang bukti yang diamankan masih terkait dengan proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Termasuk di dalamnya adalah kucuran modal untuk pembelian lahan di Pulo Gebang.
Menurutnya, KPK sejauh ini telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan adalah perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.