Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Lahan untuk Rusun DP Rp 0 di Munjul Divonis 7 dan 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/02/2022, 21:47 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, yang sedianya untuk lokasi rumah susun (rusun) berskema DP Rp 0, divonis 7 dan 6 tahun penjara.

Ketiganya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan wakilnya Anja Runtuwene serta pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartoni Iskandar.

Kantor berita Antara melaprokan, sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Vonis terhadap Eks Dirut Sarana Jaya Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Menyatakan Pikir-pikir

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Tommy Adrian berupa pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa II Anja Runtuwene 6 tahun, dan terdakwa III Rudy Hartono Iskandar selama 7 tahun,” kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri.

“Serta denda masing-masing Rp 500 juta subsider masing-masing 6 bulan kurungan,” lanjut Zuhri.

Vonis tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim juga memerintahkan perampasan aset yang telah dikembalikan Anja, Rudy, dan saksi bernama Yurisca Lady Enggraini senilai Rp 35 miliar.

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ketiga terdakwa disebut telah melakukan korupsi bersama dan berlanjut dengan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan.

Perkara bermula ketika Yoory memerintahkan PPSJ melakukan pelunasan lahan Munjul pada PT Adonara Propertindo. Rencananya lahan di Munjul akan dipakai PPSJ untuk membangun rusun DP 0 Rupiah yang merupakan program Pemprov DKI Jakarta.

Pelunasan senilai Rp 152,5 miliar tetap dibayarkan meski status lahan Munjul bermasalah. Pertama, mayoritas lahannya berada di kawasan zona hijau yang tak bisa digunakan untuk melakukan pembangunan. Kedua, status kepemilikan lahan tidak jelas sebab PT Adonara Propertindo belum melunasi dari pemilik sebelumnya yaitu Kongregasi Carolus Boromeus (CB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com