JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga petinggi PT Adonara Propertindo 5,5 tahun hingga 7 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Ketiganya adalah Tommy Adrian, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.
Rudy merupakan pemilik PT Adonara Propertindo sementara Tommy adalah Direktur dan Anja menduduki jabatan Wakil Direktur perusahaan tersebut.
Baca juga: Kasus Lahan Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara
“Menyatakan terdakwa I Tommy Adrian, terdakwa II Anja Runtuwene, dan terdakwa III Rudy Hartono Islandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/2/2022) dikutip dari Antara.
“Menjatuhkan pidana terdakwa I Tommy Adrian berupa pidana penjara 7 tahun, terdakwa II Anja Runtuwene 5 tahun dan 6 bulan serta terdakwa III Rudy Hartono Iskandar pidana penjara 7 tahun,” tuturnya.
Jaksa menilai ketiganya melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 152,5 miliar atas proses jual beli lahan Munjul pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ).
PPSJ merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Adapun jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda pada ketiganya.
“Pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsidair 2 bulan kurungan,” kata jaksa.
Selain itu jaksa menuntut dilakukan perampasan sejumlah aset pada ketiga terdakwa itu.
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan perampasan uang senilai masing-masing Rp 35,033 miliar dari Anja dan Rudy yang telah dikembalikan.
Kemudian penyitaan aset milik Rudy berupa satu unit mobil Mini Chooper S type Convertible A/T senilai Rp 1,2 miliar, satu unit motor Honda warna hitam dengan nominal Rp 56,8 juta, dan sebidang tanah dengan luas 6.625 meter persegi di Pancoran Mas, Depon dengan harga Rp 114,248 miliar.
Baca juga: Kasus Lahan Munjul, Jaksa Nilai Eks Dirut Sarana Jaya Perkaya Korporasi dan Pihak Lain
Diketahui dalam perkara ini PT Adonara Propertindo menjual lahan Munjul pada PPSJ untuk pembangunan Rumah DP 0 Rupiah.
Padahal lahan tersebut masuk dalam kawasan zona hijau dan statusnya belum dikuasai oleh PT Adonara.
Namun mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles Pinontoan tetap membayar lunas lahan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.