Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/02/2022, 22:35 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga petinggi PT Adonara Propertindo 5,5 tahun hingga 7 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Ketiganya adalah Tommy Adrian, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.

Rudy merupakan pemilik PT Adonara Propertindo sementara Tommy adalah Direktur dan Anja menduduki jabatan Wakil Direktur perusahaan tersebut.

Baca juga: Kasus Lahan Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

“Menyatakan terdakwa I Tommy Adrian, terdakwa II Anja Runtuwene, dan terdakwa III Rudy Hartono Islandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/2/2022) dikutip dari Antara.

“Menjatuhkan pidana terdakwa I Tommy Adrian berupa pidana penjara 7 tahun, terdakwa II Anja Runtuwene 5 tahun dan 6 bulan serta terdakwa III Rudy Hartono Iskandar pidana penjara 7 tahun,” tuturnya.

Jaksa menilai ketiganya melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 152,5 miliar atas proses jual beli lahan Munjul pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ).

PPSJ merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Adapun jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda pada ketiganya.

“Pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsidair 2 bulan kurungan,” kata jaksa.

Selain itu jaksa menuntut dilakukan perampasan sejumlah aset pada ketiga terdakwa itu.

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan perampasan uang senilai masing-masing Rp 35,033 miliar dari Anja dan Rudy yang telah dikembalikan.

Kemudian penyitaan aset milik Rudy berupa satu unit mobil Mini Chooper S type Convertible A/T senilai Rp 1,2 miliar, satu unit motor Honda warna hitam dengan nominal Rp 56,8 juta, dan sebidang tanah dengan luas 6.625 meter persegi di Pancoran Mas, Depon dengan harga Rp 114,248 miliar.

Baca juga: Kasus Lahan Munjul, Jaksa Nilai Eks Dirut Sarana Jaya Perkaya Korporasi dan Pihak Lain

Diketahui dalam perkara ini PT Adonara Propertindo menjual lahan Munjul pada PPSJ untuk pembangunan Rumah DP 0 Rupiah.

Padahal lahan tersebut masuk dalam kawasan zona hijau dan statusnya belum dikuasai oleh PT Adonara.

Namun mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles Pinontoan tetap membayar lunas lahan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Siti Atikoh Pastikan Hadiri Debat Pilpres Pertama: Bagian dari 'Support' Mas Ganjar

Siti Atikoh Pastikan Hadiri Debat Pilpres Pertama: Bagian dari "Support" Mas Ganjar

Nasional
H-1 Debat Perdana Pilpres, Prabowo 'Ngantor' sebagai Menhan, Gibran Blusukan di Jakarta

H-1 Debat Perdana Pilpres, Prabowo "Ngantor" sebagai Menhan, Gibran Blusukan di Jakarta

Nasional
Saat Gibran Beri Buku ke Santri Usai Salat Isya di Ponpes Said Aqil Siradj

Saat Gibran Beri Buku ke Santri Usai Salat Isya di Ponpes Said Aqil Siradj

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Elektabilitas Anies-Muhaimin di Jateng dan DIY Mulai Meningkat

Survei Litbang "Kompas": Elektabilitas Anies-Muhaimin di Jateng dan DIY Mulai Meningkat

Nasional
ICW Minta KY Awasi Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham

ICW Minta KY Awasi Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham

Nasional
PDI-P Bakal Sowan Lagi ke Abuya Muhtadi Usai Ditemui TKN Prabowo-Gibran

PDI-P Bakal Sowan Lagi ke Abuya Muhtadi Usai Ditemui TKN Prabowo-Gibran

Nasional
Komnas HAM Klaim Sudah Pantau Kondisi Pengungsi Rohingya di Aceh

Komnas HAM Klaim Sudah Pantau Kondisi Pengungsi Rohingya di Aceh

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Jawa Tengah Satu-satunya Benteng Ganjar-Mahfud yang Belum Goyah

Survei Litbang "Kompas": Jawa Tengah Satu-satunya Benteng Ganjar-Mahfud yang Belum Goyah

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan KPK Digelar Senin Ini

Sidang Perdana Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan KPK Digelar Senin Ini

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: Prabowo-Gibran Kuasai Pulau Jawa, Bali, hingga Papua

Survei Litbang “Kompas”: Prabowo-Gibran Kuasai Pulau Jawa, Bali, hingga Papua

Nasional
Ketum Gelora Yakin Debat Capres-Cawapres Tak Berdampak Besar ke Elektabilitas

Ketum Gelora Yakin Debat Capres-Cawapres Tak Berdampak Besar ke Elektabilitas

Nasional
Kemenhan dan TKN Sebut Prabowo Pakai Helikopter TNI AU di Sumbar sebagai Menhan

Kemenhan dan TKN Sebut Prabowo Pakai Helikopter TNI AU di Sumbar sebagai Menhan

Nasional
Senin Ini, Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU

Senin Ini, Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Jelang Debat Capres-Cawapres, Anis Matta: Jangan Remehkan Gibran

Jelang Debat Capres-Cawapres, Anis Matta: Jangan Remehkan Gibran

Nasional
H-1 Debat Perdana, Ganjar Luncurkan Toko 'Merchandise' Kampanye dan Dialog Bareng Pengusaha

H-1 Debat Perdana, Ganjar Luncurkan Toko "Merchandise" Kampanye dan Dialog Bareng Pengusaha

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com