Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persoalkan JC, Ferdy Sambo Dinilai Ingin Tarik Bharada E Jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 29/12/2022, 12:07 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Martin Simanjuntak, menilai, ada upaya dari pihak Ferdy Sambo untuk menggugurkan status justice collaborator (JC) Richard Eliezer dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pihak Sambo dinilai hendak membidik Richard sebagai aktor utama dalam kasus ini.

"Penting sekali buat mereka untuk menggugurkan status justice collaborator-nya Richard Eliezer. Agar apa, agar Richard Eliezer bisa ditarik ataupun bisa diputus sebagai aktor utama,” kata Martin dalam tayangan Kompas TV, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Jalankan Perintah Ferdy Sambo, Pelanggaran Pidana Bharada E Berpeluang Gugur

Menurut Martin, upaya ini terlihat dari kegigihan pihak Sambo menyatakan bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tak memerintahkan Richard untuk menembak Yosua, melainkan hanya menghajar.

Dalam persidangan baru-baru ini, pihak Sambo juga kembali menyoal status justice collaborator Richard.

Dengan narasi tersebut, kata Martin, kubu Sambo berharap supaya Richard ditetapkan sebagai aktor utama pembunuhan Brigadir J. Dengan demikian, status JC Richard bakal ditolak oleh Majelis Hakim.

"Wajar saja kalau ahli dari pihak Sambo mengatakan bahwa dalam hal ini Richard yang bertanggung jawab. Karena Richard ini kan sebagai justice collaborator, persyaratan justice collaborator itu tidak boleh aktor utama ataupun sebagai pelaku utama tindak pidana kejahatan," ucap Martin.

Baca juga: Ferdy Sambo: Saya Menanggung Beban Berat, Bertanggung Jawab buat Adik-adik Saya

Martin mengatakan, seandainya Majelis Hakim menilai bahwa keterangan Sambo soal perintah menghajar itu benar, maka, ada kemungkinan Richard dinyatakan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Sebab, perintah Sambo untuk menghajar itu disalahartikan oleh Richard sehingga dia melakukan penembakan.

Namun demikian, Martin menilai, upaya kubu Sambo ini tidak gentle. Sebab, alat bukti dan keterangan para saksi di persidangan mengarah ke Ferdy Sambo sebagai pelaku utama pembunuhan berencana.

“Menurut saya, ini cara-cara yang tidak gentle,” ucap Martin.

"Kalau menurut fakta persidangan, Richard yang menembak, tapi kan kita tahu niat jahatnya bukan dari Richard tapi ada di Ferdy Sambo kalau sesuai dengan konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum, kesaksian para saksi, dan alat bukti yang lain. Mens rea ada di Ferdy Sambo dan Putri Candrawati," tuturnya.

Oleh karenanya, lanjut Martin, kontruksi perkara ini tidak bisa dilihat dari lingkaran kecil saja, tetapi harus secara keseluruhan. Dia pun berharap Majelis Hakim akan memberikan penilaian seadil-adilnya dalam perkara ini.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/12/2022), pengacara Ferdy Sambo kembali menekankan bahwa kliennya memerintahkan Richard untuk menghajar Yosua, bukan menembak.

Kubu Sambo juga menyoal status justice collaborator Richard. Kuasa hukum Sambo, Febri Diansyah, mempertanyakan, apakah seseorang yang pernah berbohong dan tak konsisten dalam memberikan keterangan layak mendapatkan JC atau tidak.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com