Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Dugaan Pelecehan Bisa Ringankan Hukuman Ferdy Sambo-Putri, tapi Tak Mungkin Membebaskan

Kompas.com - 23/12/2022, 12:35 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, dugaan kekerasan seksual yang diklaim Putri Candrawathi bisa jadi meringankan hukuman Putri dan suaminya, Ferdy Sambo.

Namun demikian, klaim tersebut tak sekaligus menghapus tindak pidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didakwakan ke Putri, Sambo, dan tiga terdakwa lainnya.

"Ini kalau memang betul (terjadi kekerasan seksual) ya bisa meringankan baik FS (Ferdy Sambo) maupun PC (Putri Candrawathi). Bisa meringankan karena ada penyebabnya," kata Hibnu kepada Kompas.com, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Tak Pernah Ajukan Perlindungan, LPSK Curiga Itu Bagian Skenario

Menurut Hibnu, dugaan kekerasan seksual itu akan dianggap sebagai motif pembunuhan. Dalam perkara ini, Majelis Hakim hanya akan berfokus pada peristiwa pidana pembunuhan berencana.

Meski demikian, bagi hakim, motif tetap penting untuk mendapatkan gambaran utuh suatu peristiwa. Nantinya, benar tidaknya kekerasan seksual yang diklaim Putri tersebut bergantung dari keyakinan Majelis Hakim.

"Bagaimana nanti hakim meyakini," ujar Hibnu.

Hingga kini, lanjut Hibnu, tudingan Putri itu belum terbukti. Umumnya, dugaan kekerasan seksual dibuktikan dengan hasil visum korban.

Namun, sejak awal mencuatnya kasus ini, Putri tak pernah melakukan visum. Padahal, visum hanya bisa menjadi bukti kekerasan jika peristiwa baru terjadi.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Ancam Laporkan Ahli yang Bilang Keterangan Putri Candrawathi Kredibel

Mestinya, kata Hibnu, usai mengaku dilecehkan Yosua, Kamis (7/7/2022), Putri langsung melapor ke kepolisian setempat agar aparat segera mencari bukti-bukti.

"Memang harusnya ada visum, visum luar maupun visum dalam. Visum luar misalnya kaitannya memar, luka. Visum dalam ya misalnya kaitannya terkait perkosaannya," terang dia.

Oleh karenanya, untuk memberikan petunjuk atas peristiwa ini, dibutuhkan keterangan ahli dan asesmen terhadap korban.

Keterangan ahli dan hasil asesmen itu selanjutnya akan dinilai oleh ke Majelis Hakim sebagai pertimbangan sebelum mengambil keputusan.

Hibnu menekankan, jika pun pada akhirnya hakim meyakini terjadi peristiwa pelecehan, itu tak akan membebaskan Sambo dan Putri dari jerat pidana pembunuhan berencana.

"Itu hanya meringankan, tidak menghapuskan sifat melawan hukum berupa pembunuhan, tidak. Membebaskan saya kira juga enggak bisa, apalagi terbebas dari perencanaan pembunuhan, ya enggak," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersikukuh Brigadir Yosua melakukan perkosaan terhadap Putri di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Halaman:


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com