Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Jadi Saksi untuk Bharada E, Albert Aries Beri Dokumen KUHP Baru ke Hakim

Kompas.com - 28/12/2022, 18:35 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries memberikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada Majelis Hakim kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu dilakukan Albert setelah ia memberikan keterangan sebagai saksi a de charge atau ahli meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca juga: Hadirkan Perumus KUHP, Pengacara Bharada E: Kita Fokus pada Perintah Jabatan

Dokumen KUHP baru itu diberikan kepada Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Albert beranjak dari kursinya untuk menyerahkan dokumen KUHP baru dengan cover berwarna merah itu kepada Ketua Majelis Hakim.

“Terima kasih, terima kasih,” kata Hakim Wahyu sebelum menutup sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022)

“Ini Rancangan KUHP yang diserahkan, jadi jaksa penuntut umum juga meminta,” kata Hakim Wahyu yang disambut gelak tawa dari Jaksa.

Ditemui selepas persidangan, Albert Aries mengungkapkan alasanya mau menjadi ahli meringankan untuk terdakwa Richard Eliezer secara sukarela.

Baca juga: Ahli Pidana Nilai Bharada E Diperalat Ferdy Sambo Habisi Brigadir J

Sebagai praktisi hukum, Albert mengaku sisi kemanusiaannya tergerak melihat Bharada mengakui kesalahannya selama persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"(Alasannya) untuk kemanusiaan, ketika seseorang bersedia untuk jujur, mengakui kesalahan dia, maka saya sebagai akademisi dan praktisi hukum juga tergerak,” kata Albert.

“Karena siapa yang mengakui pelanggaran dan meninggalkannya akan disayangi," tutur Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu.

Sementara itu, Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy juga mengungkapkan alasan meminta satu dari 11 orang yang merumuskan KUHP yang baru disahkan itu untuk menjadi saksi meringankan untuk kliennya.

Menurut Ronny, ia mengetahui Albert setelah membaca artikel Harian Kompas. Setelah itu, Ronny berusaha menghubungi dan meminta Albert untuk menjadi saksi a de charge atau ahli meringankan Bharada E.

"Saya membaca artikel di Kompas. Kalau kita melihat ahli apa yang menjadi konstruksi hukum, kita melihat Saudara Albert Aries ini waktu itu melihat artikel di Kompas,” ujar Ronny.

“Jadi waktu itu kita menghubungi Pak Albert dan ini dia lakukan karena ada rasa empati dan kemanusiaan," ucap dia.

Baca juga: Jubir RKUHP Nilai Bharada E Layak Dapat Status Juctice Collaborator

Dalam sidang ini, Albert Aries menyatakan kehadirannya sebagai ahli pidana untuk terdakwa Richard Eliezer dilakukan secara prodeo pro bono.

Hal itu ia sampaikan sebelum memberikan keterangan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Perkenankan majelis bahwa saya hadir di sini secara prodeo pro bono atau cuma-cuma, gratis," ujar Albert di awal persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com