Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Saksi Ahli Sebut Kemungkinan Bharada E Bebas dari Jerat Pidana...

Kompas.com - 29/12/2022, 10:11 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anak buah Kadiv Propam Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, dinilai berpeluang tak dapat dipidana dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pendapat itu disampaikan, baik oleh saksi meringankan atau a de charge yang dihadirkan oleh pengacara Richard dalam sidang lanjutan, Rabu (28/12/2022).

Menurut Albert Aries, pengacara sekaligus pengajar di Universitas Trisakti, yang dihadirkan pengacara Richard, Bharada E hanya mengikuti perintah Sambo ketika mengeksekusi Brigadir J pada 8 Juli silam.

Baca juga: Setelah Jadi Saksi untuk Bharada E, Albert Aries Beri Dokumen KUHP Baru ke Hakim

"Pada hakikatnya orang itu tidak boleh membunuh, orang itu tidak boleh merusak barang milik orang lain dan mengambil milik orang lain. Tetapi karena perintah tersebut, elemen dari perbuatan melawan hukum itu dihapuskan," kata Albert dalam sidang.

Juru Bicara Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu lantas mengutip Pasal 51 KUHP yang menyebutkan bahwa "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana."

Pasal tersebut, imbuh dia, bisa diterapkan dalam kasus yang menjerat Richard. Sebab, ada hubungan hukum publik antara Richard dan Sambo, ketika perintah itu diberikan.

Dalam hal ini, Richard yang merupakan anak buah Sambo yang kala itu berpangkat bintang dua, menjadi objek yang diperalat oleh Sambo yang turut menjadi auktor intelektual dalam kasus pembunuhan ini.

"Kalau kita melihat dari kapasitas, dari penyertaan tadi maka yang paling relevan menyuruh lakukan. Karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggung jawaban," imbuh dia.

Akibat posisi Richard yang diperalat, kata Albert, maka alat pembunuhan dinilai tak bisa dimintai pertanggungjawaban. 

Baca juga: Jadi Saksi Ahli Bharada E, Jubir RKUHP: Untuk Orang Jujur, Saya Tergerak

Di sisi lain, posisi Richard sebagai bawahan yang menjalankan perintah atasan juga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

"Dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesunguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," ucap Albert.

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil, yang dihadirkan pengacara Sambo sebagai saksi a de charge, Selasa (27/12/2022). Menurut dia, pelaku pembunuhan yang diperintah oleh auktor intelektualis tak bisa dipidana.

Juru Bicara Tim Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Albert Aries dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022). Albert dihadirkan sebagai ahli pidana yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Juru Bicara Tim Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Albert Aries dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022). Albert dihadirkan sebagai ahli pidana yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada

Elwi mengatakan hal itu ketika dimintai penjelasan oleh kuasa hukum Sambo tentang yang dimaksud dengan doen plegen (menyuruh melakukan) dan uitlokking (menganjurkan melakukan).

Elwi lantas menjelaskan persamaan keduanya sebelum menerangkan perbedaannya. Menurut dia, kedua jenis penyertaan tersebut menempatkan tindak pidana pada pelaku dua orang.

"Di dalam doen plegen adalah orang yang menyuruh melakukan dan orang yang disuruh melakukan," kata dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com