Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/12/2022, 16:22 WIB
Irfan Kamil,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries menilai unsur pidana yang didakwakan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), bisa dihapuskan.

Sebab menurut Aries, pada hakikatnya Richard hanya menuruti perintah atasannya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, buat menembak Yosua.

"Pada hakikatnya orang itu tidak boleh membunuh, orang itu tidak boleh merusak barang milik orang lain dan mengambil milik orang lain. Tetapi karena perintah tersebut, elemen dari perbuatan melawan hukum itu dihapuskan," kata Albert saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Jubir RKUHP Jadi Saksi Ahli untuk Bharada E secara Prodeo Pro Bono, Apa Maksudnya?

Albert dihadirkan sebagai ahli yang meringankan dari kubu Richard.

Dia lantas menyinggung soal keadaan terpaksa bagi seorang yang menerima perintah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal itu berbunyi “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”

Menurut Albert, Pasal 51 KUHP itu bisa diterapkan kepada Richard dalam kasus ini. Albert menjelaskan alasan dalil hukum tersebut bisa digunakan Bharada E karena adanya hubungan hukum publik dengan pemberi perintah penembakan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Jubir RKUHP Nilai Bharada E Layak Dapat Status Juctice Collaborator

"Mengapa demikian? karena memang ketika perintah jabatan ini diberikan ada hubungan hukum publik yang terjalin antara pemberi perintah," ucap Albert.

Meskipun dalam perkembangannya tidak hanya perintah tapi juga instruksi dan hubungan antara yang diberi dan pemberi perintah itu tidak harus berstatus pegawai negeri. Yang penting ada otoritas publik dari penguasa dan pejabat berwenang tersebut," ujar Albert.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Dalam Sidang Bharada E, Jubir RKUHP Nilai Hasil Tes Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti yang Sah

Dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022, Richard mengaku Sambo memerintahkannya mengokang senjata  api sebelum menembak Yosua.

Ketika Yosua masuk ke dalam rumah, Richard mengaku dia diperintah oleh Sambo menembak rekannya sesama ajudan itu.

"Bapak langsung bilang 'Woi tembak cepat. Cepat kau tembak'," kata Richard dalam persidangan yang lalu.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Hadirkan Perumus KUHP, Pengacara Bharada E: Kita Fokus pada Perintah Jabatan

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Caleg Gerindra Bali Diminta Utamakan Kampanyekan Prabowo-Gibran

Caleg Gerindra Bali Diminta Utamakan Kampanyekan Prabowo-Gibran

Nasional
Siti Atikoh Hadiri Acara Hari Disabilitas 2023 di Jaktim, Ganjar Temui Kelompok Disabilitas di Lombok

Siti Atikoh Hadiri Acara Hari Disabilitas 2023 di Jaktim, Ganjar Temui Kelompok Disabilitas di Lombok

Nasional
Koalisi Sipil Sarankan Kenaikan Anggaran Belanja Alutsista Ditunda

Koalisi Sipil Sarankan Kenaikan Anggaran Belanja Alutsista Ditunda

Nasional
Menurut Gibran, Debat Cawapres Didampingi Capres Tak Untungkan Siapapun

Menurut Gibran, Debat Cawapres Didampingi Capres Tak Untungkan Siapapun

Nasional
Doakan Mahfud Jadi Wakil Presiden, Said Aqil: Dulu Gus Dur Juga Kagum pada Beliau

Doakan Mahfud Jadi Wakil Presiden, Said Aqil: Dulu Gus Dur Juga Kagum pada Beliau

Nasional
Ditanya Ibu-ibu soal Cara Stabilkan Harga, Gibran: Akhir Tahun Memang Naik Semua...

Ditanya Ibu-ibu soal Cara Stabilkan Harga, Gibran: Akhir Tahun Memang Naik Semua...

Nasional
Gibran Tak Masalah Debat Cawapres Tak Didampingi Prabowo

Gibran Tak Masalah Debat Cawapres Tak Didampingi Prabowo

Nasional
Prabowo Ziarah ke Makam Sultan Maulana di Banten, Disambut Keluarga Ratu Atut

Prabowo Ziarah ke Makam Sultan Maulana di Banten, Disambut Keluarga Ratu Atut

Nasional
Minta Generasi Muda Pelajari Bahaya Orde Baru, Cak Imin: Ada Ketum Parpol Enggak Paham

Minta Generasi Muda Pelajari Bahaya Orde Baru, Cak Imin: Ada Ketum Parpol Enggak Paham

Nasional
Format Debat Cawapres Berubah, TPN Ganjar-Mahfud: Masyarakat Kecewa

Format Debat Cawapres Berubah, TPN Ganjar-Mahfud: Masyarakat Kecewa

Nasional
Datangi Ponpes Cipasung Tasikmalaya, Prabowo Mengaku Diberi Banyak Wejangan

Datangi Ponpes Cipasung Tasikmalaya, Prabowo Mengaku Diberi Banyak Wejangan

Nasional
Kampanye di Jabar, Ridwan Kamil: Prabowo Dukung Tasikmalaya dan Garut Dimekarkan

Kampanye di Jabar, Ridwan Kamil: Prabowo Dukung Tasikmalaya dan Garut Dimekarkan

Nasional
Ceritakan Proses Awal Masuk ke Dunia Politik, Prabowo: Sebenarnya Harapan Saya Dikembalikan Jadi Jenderal TNI

Ceritakan Proses Awal Masuk ke Dunia Politik, Prabowo: Sebenarnya Harapan Saya Dikembalikan Jadi Jenderal TNI

Nasional
Cak Imin Kunjungi Mojokerto, Peringati Haul Ayahnya dan Minta Doa Restu agar Menang Pilpres

Cak Imin Kunjungi Mojokerto, Peringati Haul Ayahnya dan Minta Doa Restu agar Menang Pilpres

Nasional
Ungkap Alasan Maju Lagi Jadi Capres, Prabowo: Saya Ingin Diberi Mandat Memimpin Bangsa Ini

Ungkap Alasan Maju Lagi Jadi Capres, Prabowo: Saya Ingin Diberi Mandat Memimpin Bangsa Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com