Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP Disahkan, Pemerintah: Keputusan yang Diambil adalah Jalan Tengah

Kompas.com - 06/12/2022, 15:47 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).

Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Albert Aries mengatakan tak mudah untuk mengesahkan RKUHP tersebut karena mesti mengakomodir kepentingan banyak pihak.

“Menyusun RKUHP di negeri yang multi etnis, multi religi, dan multi kultural memang bukan pekerjaan mudah,” ujar Albert dihubungi Kompas.com, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Pimpinan DPR Putuskan Tak Akan Temui Pengunjuk Rasa RKUHP

“Sehingga keputusan akhir yang diambil oleh tim perumus RKUHP merupakan jalan tengah untuk merajut kebhinekaan Indonesia,” tuturnya.

Ia menjelaskan KUHP lama yang merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda mesti diperbarui sesuai perkembangan zaman yang berlaku di Tanah Air.

Maka sistem pemidanaan modern yang mengusung keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif mesti segera dibuat.

Baca juga: Dasco Jelaskan soal Adu Mulut Saat Pengesahan RKUHP: Bukan Beri Catatan, Malah Minta Cabut Pasal

“Sebagai respon atas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku,” katanya.

Albert mengungkapkan pemerintah mengimplementasikan tiga pendekatan itu dengan menerapkan alternatif sanksi pidana.

Sehingga sanksi yang diatur dalam RKUHP tak hanya fokus pada pidana penjara, tapi juga pidana denda, kerja sosial dan pengawasan.

“Kemudian tujuan dan pedoman pemidanaan, pergeseran paradigma dalam pidana dan pemidanaan untuk penjatuhan sanksi pidana yang lebih humanis dan bermartabat, serta pemaafan (pengampunan) oleh hakim (judicial pardon),” paparnya.

Terakhir ia mengklaim bahwa RKUHP yang telah disahkan itu sudah berimbang.

“Keseimbangan antara kepastian hukum, dan keadilan, antara hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia, antara tindak pidana dan sikap batin pelaku,” imbuhnya.

Diketahui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan perjuangan untuk membuat KUHP sendiri telah diperjuangkan sejak tahun 1963.

Baca juga: Menkumham Soal Adu Mulut Iskan PKS-Dasco soal RKUHP: Memaksakan Kehendak Tidak Sah

Ia menerangkan salah satu perubahan penting dalam RKUHP adalah hukuman mati tak lagi menjadi bagian dari pidana pokok.

“Melainkan merupakan pidana yang bersifat khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun,” jelasnya dalam rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com