JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta PT Leadership Islands Indonesia (LII) mengurus izin pemanfaatan laut Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa Kepulauan Widi dilelang di situs lelang asing.
"KKP meminta PT LII sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Maluku Utara, untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut, termasuk di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)," ujar staf khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi, kepada Kompas.com pada Selasa (6/12/2022).
Wahyu menjelaskan bahwa PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pihak yang akan mengambil manfaat saat akan menetap di ruang laut, baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.
"Berdasarkan data kami, sebagaimana dikemukakan oleh Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL," kata Wahyu.
Baca juga: KKP: Kepulauan Widi Tidak Boleh Diperjualbelikan
Ia mengutip Undang-undang Cipta Kerja yang mengatur bahwa setiap pengusaha yang memanfaatkan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada KKP.
Beleid yang sama juga, disebutnya, mengatur bahwa akses pemanfaatan semacam itu harus beroleh PKKPRL dari Menteri kelautan dan Perikanan.
"Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," ujar Wahyu.
Mengomentari isu pelelangan Kepulauan Widi, Wahyu menjelaskan bahwa badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Apalagi, mayoritas wilayah di gugusan kepulauan itu merupakan kawasan konservasi.
"Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia," kata Wahyu.
Baca juga: KKP Pastikan Pengelola Kepulauan Widi Belum Kantongi Izin Pemanfaatan Ruang Laut
Sebelumnya ramai diberitakan CNN bahwa Kepulauan Widi akan dilelang oleh situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika.
Ada lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi, atau yang dalam pelelangan disebut Widi Reserve, yang tersebar di kawasan seluas 10.000 hektar.
CNN menambahkan, hukum Indonesia menyatakan bahwa non-warga negara Indonesia (WNI) tidak dapat secara resmi membeli pulau di negara tersebut.
Akan tetapi, pembelian Kepulauan Widi dapat disiasati dengan membuat pemilik akhirnya mengakuisisi saham di PT Leadership Islands Indonesia (LII).