JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang.
Hal itu terjadi dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).
"Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang, Selasa.
Baca juga: Tok! DPR Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang
"Setuju," jawab peserta sidang diiringi ketukan palu Dasco tanda persetujuan.
Keputusan mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang mengakhiri penantian selama puluhan tahun.
KUHP sebelumnya merupakan warisan dari masa kolonial Hindia Belanda dengan nama resmi Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI).
Hal ini dikarenakan setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, pemerintah belum menetapkan terjemahan resmi WvSNI.
KUHP merupakan induk peraturan hukum pidana di Indonesia. WvSNI merupakan turunan dari Wetboek van Strafrecht (WvS) yang diberlakukan di Belanda sejak tahun 1886.
Baca juga: Pengesahan RKUHP Diwarnai Adu Mulut, Anggota PKS Sebut Pimpinan DPR Diktator
Aturan hukum pidana itu bersumber dari Code Napoleon atau Kitab Hukum Pidana Napoleon pada 1810. Saat itu Perancis menjajah Belanda dan sang pemimpin saat itu, Napoleon Bonaparte, menerapkan aturan hukum itu di wilayah jajahannya.
Pemerintah Belanda yang menduduki Indonesia saat itu menerapkan penyesuaian dalam memberlakukan WvS.
Beberapa pasal dihilangkan dan disesuaikan dengan kondisi dan misi kolonialisme Belanda.
WvSNI diberlakukan di Indonesia sejak 1918. Saat itu, Indonesia yang dijajah Belanda masih bernama Hindia Belanda. Pasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia mengganti sebutan WvSNI menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP pada 1946.
Upaya memperbarui KUHP sudah mulai muncul sejak berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional pada 1958.
Baca juga: RKUHP Disahkan Hari Ini, Tindak Pidana Perkosaan Diatur Lebih Spesifik
Gagasan pembaruan KUHP juga dibahas dalam Seminar Hukum Nasional I pada 1963.
Pemerintah kemudian mulai merancang RKUHP sejak 1970 untuk mengganti KUHP yang berlaku saat ini.