JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap agar KPU daerah di tiga provinsi baru di Papua sudah dapat dibentuk pada Oktober 2022.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan, hal itu tak terlepas dari tahapan terdekat yang akan dijalani oleh KPU di provinsi baru tersebut, yaitu penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD perwakilan dari masing-masing provinsi tadi
"Tanggal 6 Desember 2022 adalah tahapan penyerahan dukungan bakal calon DPD," kata Idham kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Pelanggaran Administrasi KPU dari Partai Masyumi
"Oleh karena itu, kami berharap kepada pembentuk undang-undang, kami diberikan waktu minimal dua bulan sebelum tahapan penyerahan dukungan bakal calon DPD, kami sudah bisa membentuk KPU provinsi di 3 DOB (daerah otonomi baru) tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, KPU menyepakati bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu direvisi lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), untuk mengakomodasi penyelenggaraan Pemilu 2024 di provinsi-provinsi baru Papua.
Rapat menyepakati bahwa pembentukan kantor provinsi bagi KPU RI, termasuk bagi Bawaslu RI, paling lambat pada Januari 2023, namun akan mengupayakan percepatannya.
Selama KPU di daerah baru itu belum terbentuk dan Perppu UU Pemilu belum diundangkan, maka pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu di provinsi-provinsi baru itu dilaksanakan oleh KPU pusat.
Terpisah, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar memastikan Perppu tentang Pemilu bisa rampung pada Oktober 2022.
"Iya. Sebenarnya prinsipnya draf sudah siap sebenarnya. Draf awal sudah siap. tinggal kami bahas tim teknis," ujar Bahtiar saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: KPU Buat Simulasi Dapil di DOB Papua untuk Perppu UU Pemilu
Bahtiar menjelaskan, setelah pembahasan oleh tim teknis, maka Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP akan melaporkannya ke Komisi II DPR RI.
Dia menilai proses revisi Perppu agar memasukkan tiga daerah otonom baru (DOB) Papua itu terbilang sederhana.
"Jadi artinya gini, yang paling penting itu bahwa memastikan bahwa perintah Pasal 20 (UU Pemilu). Perintah Pasal 20 itu kan daerah baru itu pemekaran Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.