JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menindaklanjuti laporan dari Partai Kedaulatan, terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU dalam tahapan pendaftaran calon peserta melalui sidang putusan pendahuluan yang digelar Rabu (31/8/2022).
Akibat dugaan pelanggaran administrasi ini, Partai Kedaulatan termasuk dalam daftar partai politik yang berkasnya tidak dinyatakan lengkap oleh KPU, sehingga tidak dapat diproses ke tahapan verifikasi administrasi.
Dalam perkara ini, KPU bertindak sebagai terlapor.
"Laporan para pelapor telah memenuhi syarat formil dan materiil," ujar Totok Hariyono, anggota Bawaslu RI yang dalam sidang bertindak sebagai anggota majelis pemeriksa.
Baca juga: Bawaslu Tolak Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU yang Dilaporkan Partai Perkasa
Anggota Bawaslu RI, sekaligus ketua majelis sidang, Puadi, menyatakan bahwa laporan tersebut diterima.
"Menetapkan, menyatakan laporan diterima, menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ujar Puadi membacakan amar putusan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, laporan yang diterima dalam sidang putusan pendahuluan akan diproses ke tahapan berikutnya, yaitu sidang pemeriksaan.
Baca juga: PKR Laporkan KPU ke Bawaslu, Merasa Tak Lolos Pendaftaran Pemilu karena Kendala Teknis
Dikutip dari Pasal 47, sidang pemeriksaan ini bakal beragendakan pembacaan materi laporan dari pelapor atau penemu; tanggapan/jawaban terlapor; pembuktian; kesimpulan pihak pelapor atau penemu dan terlapor; kemudian diakhiri putusan Bawaslu RI yang bersifat mengikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.