Salin Artikel

KPU di 3 Provinsi Baru Papua Diharapkan Terbentuk Oktober 2022

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan, hal itu tak terlepas dari tahapan terdekat yang akan dijalani oleh KPU di provinsi baru tersebut, yaitu penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD perwakilan dari masing-masing provinsi tadi

"Tanggal 6 Desember 2022 adalah tahapan penyerahan dukungan bakal calon DPD," kata Idham kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

"Oleh karena itu, kami berharap kepada pembentuk undang-undang, kami diberikan waktu minimal dua bulan sebelum tahapan penyerahan dukungan bakal calon DPD, kami sudah bisa membentuk KPU provinsi di 3 DOB (daerah otonomi baru) tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, KPU menyepakati bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu direvisi lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), untuk mengakomodasi penyelenggaraan Pemilu 2024 di provinsi-provinsi baru Papua.

Rapat menyepakati bahwa pembentukan kantor provinsi bagi KPU RI, termasuk bagi Bawaslu RI, paling lambat pada Januari 2023, namun akan mengupayakan percepatannya.

Selama KPU di daerah baru itu belum terbentuk dan Perppu UU Pemilu belum diundangkan, maka pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu di provinsi-provinsi baru itu dilaksanakan oleh KPU pusat.

Terpisah, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar memastikan Perppu tentang Pemilu bisa rampung pada Oktober 2022.

"Iya. Sebenarnya prinsipnya draf sudah siap sebenarnya. Draf awal sudah siap. tinggal kami bahas tim teknis," ujar Bahtiar saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.

Bahtiar menjelaskan, setelah pembahasan oleh tim teknis, maka Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP akan melaporkannya ke Komisi II DPR RI.

Dia menilai proses revisi Perppu agar memasukkan tiga daerah otonom baru (DOB) Papua itu terbilang sederhana.

"Jadi artinya gini, yang paling penting itu bahwa memastikan bahwa perintah Pasal 20 (UU Pemilu). Perintah Pasal 20 itu kan daerah baru itu pemekaran Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan," tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/01/22084721/kpu-di-3-provinsi-baru-papua-diharapkan-terbentuk-oktober-2022

Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke