Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Terima Laporan Pelanggaran Administrasi KPU dari Partai Besutan Farhat Abbas

Kompas.com - 31/08/2022, 22:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menindaklanjuti laporan dari Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU dalam tahapan pendaftaran calon peserta melalui sidang putusan pendahuluan yang digelar Rabu (31/8/2022).

Akibat dugaan pelanggaran administrasi ini, Pandai termasuk dalam daftar partai politik yang berkasnya tidak dinyatakan lengkap oleh KPU. Sehingga tidak dapat diproses ke tahapan verifikasi administrasi.

Dalam perkara ini, KPU bertindak sebagai terlapor.

Baca juga: Namanya Dicatut Parpol, 80 Warga Jateng Mengadu ke Bawaslu

"Penyampaian laporan oleh para pelapor kepada Bawaslu telah memenuhi syarat formil dan materiil laporan berdasarkan ketentuan pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018," ujar Lolly Suhenty, anggota Bawaslu RI yang dalam sidang bertindak sebagai anggota majelis pemeriksa.

Ketua Bawaslu RI, sekaligus ketua majelis sidang, Rahmat Bagja menyatakan bahwa laporan tersebut diterima.

"Menyimpulkan, pertama menyatakan laporan diterima, dan kedua menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ujar Bagja membacakan amar putusan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, laporan yang diterima dalam sidang putusan pendahuluan akan diproses ke tahapan berikutnya, yaitu sidang pemeriksaan.

Baca juga: Partai Bhineka Laporkan KPU ke Bawaslu, Merasa Tak Lolos Pendaftaran karena Sipol

Dikutip dari Pasal 47, sidang pemeriksaan ini bakal beragendakan pembacaan materi laporan dari pelapor atau penemu; tanggapan/jawaban terlapor; pembuktian; kesimpulan pihak pelapor atau penemu dan terlapor; kemudian diakhiri putusan Bawaslu RI yang bersifat mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com