JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menyusun simulasi penataan daerah pemilihan (dapil) anggota dewan pada provinsi-provinsi baru di Papua yang akan ikut Pemilu 2024.
Penyusunan simulasi itu merupakan tindak lanjut atas kesepakatan antara KPU dengan Komisi II dan Kemendagri saat rapat kerja kemarin.
Dalam rapat itu, ketiga pihak sepakat untuk merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu), guna mengakomodasi provinsi baru di Papua saat Pemilu 2024.
Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Pelanggaran Administrasi KPU dari Partai Masyumi
"Nanti (hasil simulasi) akan kami sampaikan kepada DPR dan pemerintah dalam RDP," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
"Karena memang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai penetapan daerah pemlihan, untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, itu sepenuhnya kewenangan para pembentuk undang-undang atau legal drafter, dalam hal ini pemerintah dan DPR," jelasnya.
Idham melanjutkan, KPU akan memberikan sejumlah masukan terkait penataan dapil ini, sesuai dengan prinsip-prinsip penataan dapil pada UU Pemilu.
Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Pelanggaran Administrasi KPU dari Partai Reformasi
Dalam paparannya di rapat kerja Komisi II kemarin, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberi contoh bagaimana dibentuknya provinsi baru di Papua mengubah ketentuan dapil yang telah diatur rinci dalam UU Pemilu.
Ia mencontohkan, dapil Papua 3, 4, 5, 6, dan 7, akan berubah signifikan. Dapil Papua 7 untuk pembentukan DPR Provinsi Papua, misalnya, akan lenyap seluruhnya karena telah menjadi provinsi tersendiri yaitu Papua Selatan, meliputi Merauke, Boven Digoel, Asmat, dan Mappi.
Selain itu, bertambahnya provinsi di Papua juga berdampak pada bertambahnya alokasi kursi di DPR RI, sedangkan UU Pemilu telah mengunci alokasi kursi di DPR RI sebanyak 575 orang. Ketentuan ini perlu direvisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.