JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menindaklanjuti laporan dari Partai Reformasi, terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU dalam tahapan pendaftaran calon peserta melalui sidang putusan pendahuluan yang digelar Rabu (31/8/2022).
Akibat dugaan pelanggaran administrasi ini, Partai Reformasi termasuk dalam daftar partai politik yang berkasnya tidak dinyatakan lengkap oleh KPU, sehingga tidak dapat diproses ke tahapan verifikasi administrasi.
Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Pelanggaran Administrasi KPU dari Partai Kedaulatan
Dalam perkara ini, KPU bertindak sebagai terlapor.
"Laporan para pelapor telah memenuhi syarat formil dan materiil," ujar Lolly Suhenty, anggota Bawaslu RI yang dalam sidang bertindak sebagai anggota majelis pemeriksa.
"Pelapor mengetahui peristiwa pelanggaran administrasi pemilu yang diduga dilakukan Terlapor pada 16 Agustus 2022, dan pelapor menyampaikan laporan ke Bawaslu RI pada 25 Agustus 2022," lanjutnya.
Baca juga: Bawaslu Surati KPU dan Parpol soal Dugaan Pencatutan Identitas Warga
Anggota Bawaslu RI, sekaligus ketua majelis sidang, Puadi, menyatakan bahwa laporan tersebut diterima.
"Menetapkan, menyatakan laporan diterima, menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ujar Puadi membacakan amar putusan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, laporan yang diterima dalam sidang putusan pendahuluan akan diproses ke tahapan berikutnya, yaitu sidang pemeriksaan.
Dikutip dari Pasal 47, sidang pemeriksaan ini bakal beragendakan pembacaan materi laporan dari pelapor atau penemu; tanggapan/jawaban terlapor; pembuktian; kesimpulan pihak pelapor atau penemu dan terlapor; kemudian diakhiri putusan Bawaslu RI yang bersifat mengikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.