Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: 3 Wakil Ketua DPRD Tulungagung 2014-2019 Diduga Minta Uang Pengesahan APBD ke Bupati

Kompas.com - 03/08/2022, 21:53 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan tiga anggota DPRD Kabupaten Tulungagung diduga menerima suap ‘uang ketok palu’ pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014-2019.

Ketiganya kini berstatus tersangka. Adapun tiga tersangka tersebut adalah Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali.

Saat kasus ini terjadi, mereka menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung sekaligus Wakil Ketua Anggaran.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, kasus itu bermula pada September 2014. Ketika itu DPRD Tulungagung menggelar rapat pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) tahun 2015.

Baca juga: KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Terkait Suap Pengesahan APBD

Rapat itu dihadiri Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, Adib, Agus, dan Imam dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

“Dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock (buntu),” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/8/2022).

Menghadapi kebuntuan itu, keempat pimpinan DPRD itu kemudian melakukan pertemuan dengan TAPD.

Mereka kemudian meminta uang senilai Rp 1 miliar agar RAPBD 2015 disahkan. Uang itu kemudian disebut dengan istilah ‘uang ketok palu’.

“Perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui,” kata Karyoto.

Tidak hanya meminta ‘uang ketok palu’, Adib, Agus, dan Imam sebagai Banggar juga diduga meminta uang tambahan. Jumlah uang yang diajukan disesuaikan dengan jabatan anggota DPRD.

Uang kemudian diserahkan secara tunai di kantor DPRD tulungagung selama 2014-2018.

KPK menduga pemberian uang dari Syahri Mulyo tersebut berkaitan dengan penyusunan APBD murni maupun APBD Perubahan.

“Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sejumlah sekitar Rp 230 juta,” ujar Karyoto.

Baca juga: KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim sebagai Tersangka

Akibat perbuatannya, KPK menyangka Adib, Agus, dan Imam telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.

Sebagai informasi, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta kepada Syahri Mulyo. Sementara, Supriyono divonis 8 tahun dan denda Rp 500 juta.

Adib yang ditahan KPK tidak bersedia berkomentar saat ditanya wartawan. Dia langsung menuju mobil tahanan. 

Sementara Agus dan Imam tak memenuhi panggilan KPK karena sakit. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com