JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihak Imigrasi mencekal mantan Komisaris Bank Jatim sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur Budi Setiawan bepergian keluar negeri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pencekalan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap alokasi anggaran bantuan keuangan Jatim periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
"KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: KPK Minta Bantuan Kapolri dan NCB Interpol Tangkap Bupati Mamberamo Tengah
Selain itu, KPK juga meminta pencekalan terhadap tiga orang lainnya. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Tulungagung dari Fraksi PKB Adib Makarim, Imam Kambali selaku anggota DPRD Tulungagung dari Fraksi Hanura, dan Agus Budiarto mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung.
Ali mengatakan pencekalan dilakukan sejak Juni selama enam bulan ke depan atau hingga Desember.
"Agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK," kata Ali.
Baca juga: Profil Surya Darmadi, Buron KPK yang Kini Jadi Tersangka Kejagung
Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo ke penjara.
Syahri Mulyo merupakan Bupati yang ditetapkan tersangka oleh KPK setelah memenangkan Pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.