Salin Artikel

KPK: 3 Wakil Ketua DPRD Tulungagung 2014-2019 Diduga Minta Uang Pengesahan APBD ke Bupati

Ketiganya kini berstatus tersangka. Adapun tiga tersangka tersebut adalah Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali.

Saat kasus ini terjadi, mereka menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung sekaligus Wakil Ketua Anggaran.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, kasus itu bermula pada September 2014. Ketika itu DPRD Tulungagung menggelar rapat pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) tahun 2015.

Rapat itu dihadiri Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, Adib, Agus, dan Imam dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

“Dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock (buntu),” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/8/2022).

Menghadapi kebuntuan itu, keempat pimpinan DPRD itu kemudian melakukan pertemuan dengan TAPD.

Mereka kemudian meminta uang senilai Rp 1 miliar agar RAPBD 2015 disahkan. Uang itu kemudian disebut dengan istilah ‘uang ketok palu’.

“Perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui,” kata Karyoto.

Tidak hanya meminta ‘uang ketok palu’, Adib, Agus, dan Imam sebagai Banggar juga diduga meminta uang tambahan. Jumlah uang yang diajukan disesuaikan dengan jabatan anggota DPRD.

Uang kemudian diserahkan secara tunai di kantor DPRD tulungagung selama 2014-2018.

KPK menduga pemberian uang dari Syahri Mulyo tersebut berkaitan dengan penyusunan APBD murni maupun APBD Perubahan.

“Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sejumlah sekitar Rp 230 juta,” ujar Karyoto.

Akibat perbuatannya, KPK menyangka Adib, Agus, dan Imam telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.

Sebagai informasi, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur kemudian menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta kepada Syahri Mulyo. Sementara, Supriyono divonis 8 tahun dan denda Rp 500 juta.

Adib yang ditahan KPK tidak bersedia berkomentar saat ditanya wartawan. Dia langsung menuju mobil tahanan. 

Sementara Agus dan Imam tak memenuhi panggilan KPK karena sakit. 

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/03/21532871/kpk-3-wakil-ketua-dprd-tulungagung-2014-2019-diduga-minta-uang-pengesahan

Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke