Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim sebagai Tersangka

Kompas.com - 03/08/2022, 19:18 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim sebagai tersangka kasus suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) periode 2014-2019.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan selain Adib, ada dua orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto dan mantan anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali.

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Terkait Suap Pengesahan APBD

Adib diketahui berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Imam dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan agus dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Saat peristiwa itu terjadi, yakni pada 2015, ketiganya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung.

Karyoto mengatakan, pihaknya mengusut kasus ini berbekal data, keterangan, dan fakta persidangan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Setelah alat bukti yang ditemukan dinyatakan cukup, KPK meningkatkan kasus tersebut dalam tahap penyidikan.

Saat ini, KPK baru menahan Adib Makarim di rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan atau hingga 22 Agustus.

Baca juga: KPK Usut Kasus Suap Pengalokasian Anggaran Bantuan Keuangan Jawa Timur untuk Tulungagung

“KPK mengimbau untuk 2 tersangka lainya, yaitu Agus Budiarto dan Imam Kambali untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik,” ujar Karyoto.

Dalam paparannya, Karyoto menduga Adib, Imam, dan Agus telah menerima suap masing-masing Rp 230 juta terkait pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Syafri Mulyo ke penjara.

Mereka kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com