Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Limpahkan Berkas Penyuap Eks Bupati Tulungagung ke PN Surabaya

Kompas.com - 20/05/2022, 14:15 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa, penyuap Bupati Tulungagung 2013-2018, Syahri Mulyo, ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

Tigor tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung.

"Tim Jaksa, Kamis (19/5), telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Tigor Prakasa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: KPK: Berkas Perkara Tigor Prakasa, Penyuap Eks Bupati Tulungagung Lengkap

Ali menyampaikan, kewenangan Tigor kini sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan Tipikor setempat.

"Selanjutnya, Tim Jaksa menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Kepaniteraan Tipikor sebagai dasar dimulainya awal proses persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," tutur dia. 

Adapun Tigor Prakasa dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Adapun penetapan tersangka Tigor merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan sebelumnya pada tahun 2018.

Dalam penangkapan itu, ada empat orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Syahri Mulyo, Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno dan dua swasta yakni Agung Prayitno dan Susilo Prabowo.

Baca juga: KPK Tahan Eks Penyuap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa Tigor adalah salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.

Adapun salah satu pihak yang dinilai mampu memenuhi keinginan Tigor adalah Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018.

"Sebagai bentuk komitmen atas dimenangkannya tersangka TP dalam beberapa proyek yang dikerjakannya, selanjutnya tersangka TP diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek pada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan," kata Alex, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com