Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Buron Lain Menyerahkan Diri seperti Mardani Maming

Kompas.com - 28/07/2022, 16:01 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta orang-orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri dan bersikap kooperatif.

KPK menyatakan menghargai keputusan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming yang menyerahkan diri ke KPK.

"Tentu kami hargai kedatangan DPO KPK dimaksud sehingga kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Maming Serahkan Diri, KPK: Kita Beri Kesempatan yang Sama

Ali mengatakan, KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara suap izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Maming itu.

KPK juga menyatakan akan memberikan hak yang sama kepada semua tersangka yang memenuhi panggilan penyidik.

Hal ini seperti hak pembelaan diri selama proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan.

"KPK junjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkaranya," ujar Ali.

Selain Maming, ada lima buron KPK lainnya. Mereka adalah Politikus PDI-P Harun Masiku; Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak dan pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma Group Suryadi Darmadi.

Kemudian, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izin Azhar; penyuap Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) Arif Cahyana; dan Kirana Kotama.

Hari ini, Maming menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai buron pada Selasa 26 Juli.

Baca juga: Tiba di KPK, Mardani Maming: Saya di Sini Sesuai Janji Saya

KPK dua kali memanggil Maming diperiksa yakni 14 dan 21 Juli. Namun, Maming tidak memenuhi panggilan tersebut.

KPK kemudian menjemput paksa Maming pada 25 Juli di kediamannya. Namun, Maming tidak ditemukan di apartemennya.

Pada 26, Juli KPK menetapkan Maming sebagai buron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com