JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) sekaligus mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming menyatakan datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi janji.
Hal ini Maming sampaikan sesaat setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK.
"Saya di sini sesuai janji saya, surat saya ke KPK tanggal 25 bahwa saya akan hadir tanggal 28," kata Maming di lobi Gedung Merah Putih KPK kepada awak media, Kamis (28/7/2022).
Maming mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat ke KPK pada 25 Juli. Surat itu memberitahukan kesiapan dirinya memenuhi panggilan penyidik pada 28 Juli.
Baca juga: Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK
Menurut Maming, surat tersebut telah diterima KPK. Karena itu, ia merasa heran KPK menetapkan dirinya sebagai buron.
"Saya juga bingung tanggal 25 suratnya masuk, tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal, saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik bahwa saya akan hadir tanggal 28," kata Maming.
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Mardani H Maming sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait izin tambang.
KPK menyatakan telah memanggil Maming sebanyak dua kali, yakni pada 14 Juli dan 28 Juli. Namun, Maming tidak memenuhi panggilan itu.
Baca juga: Mardani Maming Akan Serahkan Diri ke KPK, Kuasa Hukum: Kami Siap Hadapi Proses Selanjutnya
Pada panggilan pertama, kuasa hukum Maming meminta penundaan pemeriksaan karena praperadilan masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, KPK menyatakan alasan tersebut tidak dibenarkan secara hukum.
KPK kemudian memanggil paksa Maming pada 25 Juli. Saat tim penyidik menggeledah apartemennya, Maming tidak ditemukan di lokasi.
KPK kemudian menetapkan Maming sebagai buron pada 26 Juli.
Ia diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar. Ia juga disebut menerima fasilitas dan biaya mendirikan sejumlah perusahaan setelah memberikan izin untuk PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.