Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Nonaktifkan Maming Setelah Praperadilannya Ditolak

Kompas.com - 28/07/2022, 15:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan telah menonaktifkan Mardani H Maming dari posisi Bendahara Umum (Bendum).

Ketua PBNU bidang Keagamaan Ahmad Fahrurrozi atau Gus Fahrur mengatakan, dalam rapat yang dilakukan satu bulan lalu, disepakati status Maming akan diputuskan setelah praperadilan selesai.

"Sudah diputuskan dalam rapat gabungan satu bulan yang lalu bahwa statusnya sudah ditetapkan nonaktif jika sudah ditetapkan pengadilan," kata Fahrur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Tiba di KPK, Mardani Maming: Saya di Sini Sesuai Janji Saya

Fahrur mengatakan, keputusan menonaktifkan Maming sudah berlaku sejak rapat tersebut dilaksanakan.

Mengenai proses hukum selanjutnya, kata Fahrur, Maming telah menunjuk pengacaranya sendiri.

"Makanya, kemarin menunggu proses hukum praperadilan," kata Fahrur.

Sebelumnya, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).

Baca juga: Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK

Maming diduga menerima hadiah atau janji terkait pemberian izin tersebut.

Maming sempat menyandang status buron setelah KPK gagal menjemput paksa di kediamannya pada 25 Juli kemarin.

KPK menilai Maming tidak kooperatif karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Pada panggilan pertama, kuasa hukum Maming meminta pemeriksaan ditunda karena praperadilan masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Belakangan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Maming. Hakim mempertimbangkan status DPO-nya.

Baca juga: Mardani Maming Tambah Daftar Buronan, PKS: KPK Jangan Main-main

Maming diduga mendapat fasilitas dan biaya untuk mendirikan beberapa perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com