JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar betul-betul menjalankan kewenangannya untuk memberantas korupsi, dengan menjerat hukum para pelakunya.
Hal itu disampaikan Mardani melihat bertambahnya daftar pencarian orang (DPO) KPK. Terkini, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming masuk dalam DPO KPK.
"Tidak boleh KPK bermain-main dengan kewenangannya. Kian mudahnya KPK ‘kecolongan’ sejumlah tersangka merupakan tren buruk bagi KPK," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: KPK Akan Jemput Paksa Maming jika Ingkari Janji Menyerahkan Diri Hari Ini
Menurut Mardani, hal tersebut mengakibatkan publik mempertanyakan kinerja KPK selama ini.
Dia menyatakan, tidak salah jika publik mempertanyakan mengenai tren buruk KPK selama ini karena fenomena daftar panjang buronan.
"Timbul berbagai pertanyaan, seperti apakah ada masalah di internal KPK yang justru memberikan kesempatan tersangka menyembunyikan/melarikan diri?," tanya Mardani.
Di sisi lain, anggota Komisi II DPR itu juga masih mengingat bagaimana dulu sempat ada kasus bocornya informasi sampai penyidik meminta suap kepada pihak yang berperkara.
"Jika ini benar, KPK wajib memperketat pengawasan internal dan mereka yang terbukti membocorkan informasi ke pihak berperkara, mesti ditindak etik dan pidana," pungkasnya.
Baca juga: Mardani Maming Akan Serahkan Diri ke KPK, Kuasa Hukum: Kami Siap Hadapi Proses Selanjutnya
Diberitakan Kompas.com, Mardani H Maming menambah panjang daftar nama buron KPK.
Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu.
Dia sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, tepatnya pada 14 Juli dan 21 Juli.
KPK lantas melakukan upaya penjemputan paksa dan menggeledah apartemen Maming di Jakarta, tapi, politisi PDI Perjuangan itu tak tampak batang hidungnya.
Baca juga: Praperadilan Mardani Maming Ditolak, Tudingan Sabotase dan Janji Serahkan Diri
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Selain Maming, hingga kini, masih ada sederet tersangka KPK yang belum diketahui keberadaannya.
Ada 5 buron KPK yang masih dalam pengejaran, yakni, Ricky Ham Pagawak, Harun Masiku, Suryadi Darmadi, Izil Azhar, dan Kirana Kotama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.