Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Banding, Kasasi, Kasasi Demi Kepentingan Hukum, dan Peninjauan Kembali

Kompas.com - 01/06/2022, 04:30 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Dalam proses perkara pidana, terdakwa dan penuntut umum memiliki hak untuk tidak menerima putusan pengadilan.

Baik terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum menurut cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Upaya hukum pertama yang dapat dilakukan terdakwa atau penuntut umum disebut dengan upaya hukum biasa.

Upaya hukum biasa terdiri dari banding dan kasasi. Sementara upaya hukum luar biasa meliputi kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali.

Ketentuan mengenai upaya hukum ini tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berikut penjelasannya.

Baca juga: Upaya Hukum Biasa dalam Kasus Pidana

Banding

Banding adalah upaya hukum yang diajukan terdakwa atau penuntut umum jika tidak puas dengan putusan hakim dalam persidangan tingkat pertama di pengadilan negeri.

Permintaan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum, dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

Di pengadilan tinggi, hakim akan memutuskan untuk menguatkan, mengubah atau membatalkan putusan pengadilan negeri.

Permohonan Kasasi

Permohonan kasasi adalah upaya hukum terdakwa atau penuntut umum jika tidak puas dengan putusan banding pengadilan tinggi. Kasasi juga dapat diajukan tanpa menempuh upaya hukum banding terlebih dahulu.

Mengacu pada KUHAP, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) kecuali terhadap putusan bebas.

Kasasi diajukan untuk memastikan bahwa peraturan hukum telah diterapkan sebagaimana mestinya, cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan dan pengadilan tidak melampaui batas wewenangnya.

Jika permohonan kasasi dikabulkan, maka putusan pengadilan yang dimintakan kasasi tersebut akan dibatalkan oleh MA.

Baca juga: Upaya Hukum Luar Biasa dalam Kasus Pidana

Kasasi demi kepentingan hukum

Kasasi demi kepentingan hukum adalah upaya hukum luar biasa yang hanya bisa diajukan oleh Jaksa Agung.

Pemeriksaan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan terhadap semua putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com