Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Hukum Luar Biasa dalam Kasus Pidana

Kompas.com - 28/02/2022, 00:45 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Upaya hukum merupakan hak untuk tidak menerima putusan pengadilan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Dalam proses perkara pidana, terdapat upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), upaya hukum luar biasa terdiri dari kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali.

Baca juga: Pengertian Upaya Hukum Banding dan Ketentuan Pengajuannya

Apa perbedaan keduanya?

Kasasi demi kepentingan hukum

Pihak yang berhak mengajukan kasasi demi kepentingan hukum adalah Jaksa Agung. Permohonan kasasi demi kepentingan hukum hanya dapat diajukan satu kali kepada Mahkamah Agung (MA).

Permintaan ini dapat diajukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri atau pengadilan tinggi.

KUHAP menegaskan, putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.

Permohonan tersebut disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada MA melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara dalam tingkat pertama.

Jaksa Agung mengetahui adanya putusan yang perlu di kasasi demi kepentingan hukum berdasarkan laporan dan bahan yang diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri.

Dalam prosesnya, permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan kepada panitera dengan disertai risalah yang memuat alasannya. Salinan risalah ini kemudian disampaikan kepada pihak yang berkepentingan oleh panitera.

Ketua pengadilan yang bersangkutan lalu segera meneruskan permintaan itu kepada MA.

Peninjauan kembali

Terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

PK dapat diajukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan MA.

Pengajuan PK hanya bisa dilakukan satu kali kepada MA.

Dalam KUHAP, ada beberapa hal yang dijadikan dasar untuk mengajukan PK, yaitu:

  • jika terdapat keadaan baru yang memunculkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui saat sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, atau diterapkan pidana yang lebih ringan;
  • jika terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti dalam berbagai putusan, tapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata bertentangan satu dengan yang lain;
  • jika putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;
  • jika dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.

Proses permintaan PK ini tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi putusan tersebut. Selain itu, pidana yang dijatuhkan dalam putusan PK tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.

 

Referensi:

  • Khaleed, Badriyah. 2014. Panduan Hukum Acara Pidana. Yogyakarta: Medpress Digital.
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com