Kasasi demi kepentingan hukum diajukan jika sudah tidak ada hukuman biasa yang dapat dipakai.
KUHP menegaskan, putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada MA melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara dalam tingkat pertama.
Jaksa Agung dapat mengetahui adanya putusan yang perlu diajukan kasasi demi kepentingan hukum berdasarkan laporan dan bahan yang diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri.
Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang bisa diajukan terpidana atau ahli warisnya atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Dalam KUHAP, ada beberapa hal yang dijadikan dasar untuk mengajukan peninjauan kembali, yaitu:
Proses permintaan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi putusan tersebut.
Referensi:
Handayani, Tri Astuti. 2018. Hukum Acara Pidana: Suatu Orientasi Wewenang Pengadilan untuk Mengadili. Bandung: Nusa Media.
Khaleed, Badriyah. 2014. Panduan Hukum Acara Pidana. Yogyakarta: Medpress Digital.
UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47041/uu-no-8-tahun-1981