Baik terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum menurut cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Upaya hukum pertama yang dapat dilakukan terdakwa atau penuntut umum disebut dengan upaya hukum biasa.
Upaya hukum biasa terdiri dari banding dan kasasi. Sementara upaya hukum luar biasa meliputi kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali.
Ketentuan mengenai upaya hukum ini tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berikut penjelasannya.
Banding
Banding adalah upaya hukum yang diajukan terdakwa atau penuntut umum jika tidak puas dengan putusan hakim dalam persidangan tingkat pertama di pengadilan negeri.
Permintaan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum, dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
Di pengadilan tinggi, hakim akan memutuskan untuk menguatkan, mengubah atau membatalkan putusan pengadilan negeri.
Permohonan Kasasi
Permohonan kasasi adalah upaya hukum terdakwa atau penuntut umum jika tidak puas dengan putusan banding pengadilan tinggi. Kasasi juga dapat diajukan tanpa menempuh upaya hukum banding terlebih dahulu.
Mengacu pada KUHAP, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) kecuali terhadap putusan bebas.
Kasasi diajukan untuk memastikan bahwa peraturan hukum telah diterapkan sebagaimana mestinya, cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan dan pengadilan tidak melampaui batas wewenangnya.
Jika permohonan kasasi dikabulkan, maka putusan pengadilan yang dimintakan kasasi tersebut akan dibatalkan oleh MA.
Kasasi demi kepentingan hukum
Kasasi demi kepentingan hukum adalah upaya hukum luar biasa yang hanya bisa diajukan oleh Jaksa Agung.
Pemeriksaan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan terhadap semua putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kasasi demi kepentingan hukum diajukan jika sudah tidak ada hukuman biasa yang dapat dipakai.
KUHP menegaskan, putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung kepada MA melalui panitera pengadilan yang telah memutus perkara dalam tingkat pertama.
Jaksa Agung dapat mengetahui adanya putusan yang perlu diajukan kasasi demi kepentingan hukum berdasarkan laporan dan bahan yang diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri.
Peninjauan kembali
Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang bisa diajukan terpidana atau ahli warisnya atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Dalam KUHAP, ada beberapa hal yang dijadikan dasar untuk mengajukan peninjauan kembali, yaitu:
Proses permintaan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi putusan tersebut.
Referensi:
Handayani, Tri Astuti. 2018. Hukum Acara Pidana: Suatu Orientasi Wewenang Pengadilan untuk Mengadili. Bandung: Nusa Media.
Khaleed, Badriyah. 2014. Panduan Hukum Acara Pidana. Yogyakarta: Medpress Digital.
UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47041/uu-no-8-tahun-1981
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/01/04300091/arti-banding-kasasi-kasasi-demi-kepentingan-hukum-dan-peninjauan-kembali