JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengungkap siapa atasan AKBP Raden Brotoseno yang memberi rekomendasi agar mantan narapidana tindak pidana korupsi itu tidak dipecat.
Hal itu meresponi pernyataan Kepala Divisi (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya menyampaikan bahwa Brotoseno tidak dipecat berdasarkan rekomendasi atasannya.
“Kadiv Propam harus menyampaikan secara transparan, siapa sebenarnya atasan tersebut?,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Brotoseno Tak Dipecat meski Korupsi, Wakil Ketua Komisi III: Dia Berkelakuan Baik Apa?
Selain itu, ICW juga meminta Polri memeriksa pihak yang memberikan rekomendasi itu khususnya terkait motif dan tujuannya mempertahankan Brotoseno.
Dalam kesempatan ini, Kurnia pun mendesak kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau ulang putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Brotoseno.
Adapun Polri tidak memecat atau memberhentikan Brotoseno dalam putusan KEPP.
Apalagi dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dapat dilakukan jika dipidana penjara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.
"ICW mendesak agar Kapolri meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada Brotoseno dan memecat tanpa pandang bulu anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan jabatan," kata Kurnia.
Kurnia menegaskan, kejadian ini juga dapat menjadi momentum untuk mempertanyakan kembali komitmen antikorupsi Kapolri.
Ia kemudian merujuk kepada pernyataan Kapolri pada saat pelantikan 44 eks Pegawai KPK menjadi pegawai di Polri.
“Kapolri meneguhkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tubuh Polri dengan membangun iklim, budaya, dan ekosistem antikorupsi,” imbuh Kurnia.
Selain itu, ia juga menyorot pernyataan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri per tanggal 17 November 2021 terkait komitmen untuk menindak oknum polisi yang bermasalah.
Baca juga: AKBP Brotoseno Pernah Jadi Napi Kasus Suap, Bolehkah Tetap Bekerja sebagai Polisi?
“Faktanya, ungkapan-ungkapan itu hanya ilusi semata dan sekadar janji manis pemberantasan korupsi yang tidak terbukti,” tegasnya.
Menurut Kurnia, ada kesan diskriminatif atau tebang pilih di institusi Polri dalam konteks melakukan pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggotanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.