Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kudu Insight
Riset dan analisis

Kudu Insight merupakan kolaborasi Kompas.com dan Kudu, periset dan pengolah data. Kudu Insight menyajikan kajian, analisis, dan visualisasi olah data digital atas fenomena dan peristiwa yang mencuat di publik dan ranah digital.

IKN Nusantara, Ibu Kota di Klaster Kota Jangkauan Sempit

Kompas.com - 30/01/2022, 15:23 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Oleh: Nurvirta Monarizqa, Ingki Rinaldi, & Palupi Annisa Auliani

INDONESIA punya Ibu Kota baru. Nama Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia adalah Nusantara. Dalam undang-undangnya yang sudah disahkan pada 18 Januari 2022, penyebutan yang dipakai adalah IKN Nusantara, dengan versi pendeknya adalah Ibu Kota Nusantara yang disingkat IKN juga. 

Berlokasi di Kalimantan Timur, IKN berdasarkan kondisi pada saat ini termasuk ke dalam kelompok kota "jangkauan sempit", disandingkan dengan 50 kota lain yang ada di Indonesia.

Klaster ini didapat dari sejumlah karakteristik atas analisis Kudu terhadap sejumlah data publik menurut pengelompokan variabel:

  • keteraturan dan ketidakteraturan (entropi) arah jalan
  • luas area yang dijangkau kendaraan bermotor dalam waktu 15,30, 45, dan 60 menit. 
  • jumlah fasilitas sosial dalam radius tempuh 15 menit menggunakan kendaraan bermotor
  • populasi

Bersama IKN, kota yang masuk dalam klaster jangkauan sempit ini adalah Kota Padang, Kendari, Bengkulu, Ambon, Sukabumi, Dumai, Sorong, Cilegon, Jayapura, Manado, Balikpapan, dan Banjarmasin.

Jangkauan sempit IKN

Bertahun-tahun sejak pertama kali disampaikan di masa Presiden Soekarno, rencana pemindahan Ibu Kota disahkan pada Selasa (18/1/2022), melalui persetujuan bersama Pemerintah dan DPR dalam sidang paripurna DPR.

Baca juga: Ibu Kota Baru Indonesia, dari Proses hingga Pemilihan Kalimantan...

Presiden Joko Widodo, menyebutkan pula tentang kemungkinan pindahnya Istana Negara beserta empat hingga enam kementerian ke IKN Nusantara pada 2024. Adapun proses perpindahan Ibu Kota secara keseluruhan diperkirakan berlangsung selama 15-20 tahun.

Pengembangan kawasan IKN pun menjadi keniscayaan. Kudu menganalisis sejumlah data publik untuk memberikan gambaran awal ihwal Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kecamatan Samboja di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang bakal menjadi kawasan lokasi IKN.

Baca juga: 4 Kementerian Pindah ke IKN Tahun 2024: Setneg, Kemenhan, Kemenlu, Kemendagri

Kesimpulan awal analisis mendapati bahwa IKN masuk kategori kota dengan karakter jangkauan sempit. Sifat-sifat yang didapati:

  • indeks keteraturan jalan rendah, menandakan arah jalan tidak teratur dalam konteks kesesuaian dengan mata angin
  • sempitnya luas area yang bisa dijangkau kendaraan bermotor dalam waktu tertentu
  • sedikitnya jumlah fasilitas umum dalam radius tempuh kendaraan bermotor berdasarkan waktu tertentu.

Selain itu, konsep ramah lingkungan Nagara Rimba Nusa dalam rencana pengelolaan IKN yang sejalan dengan visi kota modern sesuai dengan konsep 15-minutes city, pada saat ini cenderung masih perlu banyak penyesuaian.

Relatif belum adanya fasilitas umum yang memadai dalam radius 15 menit menggunakan kendaraan bermotor menjadi salah satu alasannya.

Padahal, konsep 15-minutes city didasarkan pada keterjangkauan ke sejumlah tempat aktivitas dan fasilitas publik dengan berjalan kaki, naik sepeda, atau transportasi publik, guna mengurangi emisi karbon dan gas rumah kaca.

Diketahui pula, bahwa jangkauan yang bisa dicapai dengan menggunakan kendaraan bermotor dalam waktu tertentu di IKN Nusantara tidaklah luas. Pembangunan infrastruktur seperti jaringan transportasi publik dan jalan tol, menjadi penting.

Perlu juga diinsafi bahwa penambahan jumlah fasilitas sosial dan beragam pusat aktivitas masyarakat tidaklah kalah penting. Hal ini supaya orang-orang tertarik untuk berdomisili di lokasi tersebut.

Dalam hal ini, menarik untuk melihat pengalaman Ibu Kota baru Myanmar, Naypyidaw. Setelah sekitar 16 tahun ditetapkan menjadi pengganti Yangon, kota ini hingga kini masih relatif sepi.

Tentu saja, berbagai kesimpulan dimaksud ihwal IKN Nusantara di dalam analisis ini masih merujuk pada berbagai kondisi yang ada sekarang.

Hingga tulisan ini tayang, belum ada asumsi mengenai rencana pembangunan dan berbagai proyeksi pertumbuhan dalam rentang beberapa waktu ke depan sampai Ibu Kota Indonesia benar-benar telah pindah dan berfungsi. 

Variabel keteraturan arah jalan

Kudu memulai analisis ini dengan menghitung keteraturan dan ketidakteraturan (entropi) arah jalan IKN Nusantara dan 50 kota lain di Indonesia. Konsep untuk membuat keteraturan arah jalan di Indonesia, dipengaruhi praktik dari zaman kerajaan, masa kolonial, dan pascakolonial.

Yogyakarta misalnya, dibangun dengan poros imajiner Utara-Selatan dari Merapi ke Keraton Yogyakarta. Konsep penataan keteraturan arah jalan ini dinamai Golong Gilig.

Selain itu, di Yogyakarta dikenal pula konsep Catur Sagatra. Praktiknya berupa empat komponen kehidupan (pemerintahan, religi, budaya, ekonomi) yang diletakkan pada empat arah jarum jam.

Tidaklah mengherankan jika kemudian banyak jalan kemudian dibangun mengikuti arah mata angin (Suryanto, 2015).

Akan tetapi tidak semua arah jalan mengikuti arah mata angin. Topografi suatu kawasan tentu bakal berpengaruh. Kota-kota di wilayah di perbukitan, misalnya, bakal lebih menyesuaikan pada kontur wilayah ketimbang arah mata angin.

Keteraturan arah jalan memiliki sejumlah keuntungan. Misalnya, kemudahan akses. Orang-orang menjadi lebih mudah untuk bepergian ke segala arah, apalagi jika ditambah dengan keberadaan jalan tol dan layanan transportasi publik.

Adapun penghitungan keteraturan arah jalan IKN Nusantara dan 50 kota lain di Indonesia, dilakukan dengan terlebih dahulu menentukan sampel. Terdapat 50 kota dengan populasi terbanyak yang dijadikan sampel dalam analisis ini, kemudian disandingkan dengan IKN Nusantara.

Lantas, dipergunakan pula data street network dari OpenStreetMap. Setiap ruas jalan dihitung bearing-nya atau arah jalan untuk mengetahui distribusi arah dari tiap ruas jalan.

Dari situ, dihitung frekuensi arah jalan tersebut untuk mengetahui entropi (nilai ketidakteraturan). Semakin rendah entropi, semakin teratur.

Hasil perhitungan yang didapat kemudian dinormalisasikan nilainya ke rentang 0-1 dengan membandingkan dengan entropi kota Chicago untuk mendapatkan nilai keteraturan. Nilai 0 menunjukkan kondisi arah jalan paling tidak teratur, nilai 1 menerangkan kondisi arah jalan paling teratur.

Keteraturan arah jalan di 4 kota di Indonesia, termasuk di bakal lokasi IKN Nusantara, disandingkan dengan Chicago di Amerika Serikat.DOKUMENTASI KUDU Keteraturan arah jalan di 4 kota di Indonesia, termasuk di bakal lokasi IKN Nusantara, disandingkan dengan Chicago di Amerika Serikat.

Hal penting dalam konteks ini adalah, “teratur” yang dimaksud berhubungan dengan kesesuaian pada mata angin, bukan dimaksudkan pada kondisi “tertib” atau “tidak tertib” berdasarkan norma, aturan, dan kesepakatan sosial tertentu.

Berdasarkan analisis tersebut, Kudu menemukan bahwa di Indonesia, arah jalan yang paling teratur (sesuai mata angin) berada di Medan, lalu disusul Kediri, Binjai, dan Yogyakarta. 

Sebaliknya, kota dengan arah jalan paling tidak teratur adalah Palembang. Adapun Nusantara berada di urutan 10 terbawah keteraturan arah jalan.

Berikut ini adalah visualisasi arah jalan di Indonesia yang sudah disusun berdasarkan arah jalan yang paling teratur (pojok kiri atas) hingga arah jalan yang paling tidak teratur (paling bawah kanan).

Keteraturan arah jalan di 51 kota di Indonesia, termasuk di bakal lokasi IKN Nusantara.DOKUMENTASI KUDU Keteraturan arah jalan di 51 kota di Indonesia, termasuk di bakal lokasi IKN Nusantara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com