JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengungkapkan, ada empat kementerian yang nantinya akan berpindah ke ibu kota baru yang berada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Keempatnya yakni Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan.
Hal ini disampaikan Jokowi saat berbincang dengan para pemimpin redaksi media massa di Istana Negara pada Rabu (19/1/2022) sebagaimana dilansir dari pemberitaan Kompas.id pada Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Megaproyek IKN, 20.000 Masyarakat Adat Tersingkir dan Dugaan Hapus Dosa Korporasi
Jokowi juga menjelaskan, proses perpindahan ke ibu kota negara yang baru dilakukan secara bertahap dan dimulai pada 2024.
Pada 2024 kemungkinan yang pindah terlebih dahulu adalah Istana Negara dan sejumlah kementerian tersebut.
“Pindahnya bertahap. (Tahun) 2024 ini kemungkinan Istana dan empat hingga enam kementerian,” ujar Jokowi.
Dia pun memperkirakan, proses perpindahan ke ibu kota negara baru tersebut akan memakan waktu hingga 20 tahun.
“Ibu kota ini perkiraan akan berlangsung 15-20 tahun ke depan,” ungkapnya.
Baca juga: Pemerintah Jadikan Alam Sutera dan BSD City Rujukan Bangun IKN, Apa yang Dipelajari?
Diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) melalui rapat paripurna DPR RI pada Selasa (18/1/2022).
Kompas.com menerima draf RUU IKN yang dikonfirmasi oleh anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya, sebagai draf yang diresmikan menjadi UU.
Salah satu yang diatur dalam draf tersebut yakni lembaga Otorita IKN Nusantara.
Menurut Pasal 4 UU IKN, Otorita IKN Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara. Lembaga itu selambat-lambatnya beroperasi akhir tahun ini.
"Otorita IKN Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022," bunyi Pasal 36 UU IKN.
Baca juga: Tentang Ibu Kota Baru, Mengapa Harus Pindah?
Sementara itu, Deputi I Kepala Staf Kepresidenan (KS) Febry Calvin Tetelepta mengatakan, pemerintah mulai menyiapkan peraturan turunan UU IKN untuk mendukung eksekusi di lapangan rencana pemindahan Ibu Kota.
Menurutnya aturan turunan tersebut akan selesai dalam waktu dekat.
"Sebenarnya perumusan regulasi turunan sudah dilakukan secara paralel dengan perumusan UU IKN, dan akan difinalisasi juga dalam waktu dekat. Perumusannya tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku ," ujar Febry dalam siaran pers KSP, Kamis (20/1/2022).
Febry menuturkan segala aspek teknis pendukung IKN akan diatur dalam regulasi turunan itu. Mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaannya, tata pengelolaan pemerintahan, hingga masa transisi dan pentahapan relokasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.