JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bahwa pemilihan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 diputuskan karena sejumlah alasan.
KPU, kata dia, memiliki alasan utama yaitu untuk menghormati perayaan bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran yang jatuh pada Maret dan April 2024.
"Bulan Maret dan April itu Ramadhan, Idul Fitri, sehingga tidak mungkin rasanya kita lakukan Pemilu dan Pilkada dengan tahapan itu ketat di bulan Maret dan April," kata Ilham dalam diskusi Total Politik bertajuk "Pemilu 2024 Masih Berlanjut, Spekulasi Perpanjangan Masa Jabatan Masih Berlanjut?", Minggu (30/1/2022).
Baca juga: Resmi, Pilpres-Pileg Digelar 14 Februari 2024, Pilkada Serentak 27 November
Menurutnya, jadwal pemungutan suara yang rencananya digelar pada 14 Februari 2024 itu berbeda dengan kebiasaan dalam Pemilu sebelumnya.
Ilham menuturkan, biasanya, Pemilu selalu dilaksanakan pada bulan April. Namun karena tahun 2024, periode tersebut berada dalam bulan puasa dan hari Lebaran, pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu memilih untuk memajukan jadwal pemungutan suara.
Di sisi lain, mempercepat jadwal pemungutan suara dilakukan KPU untuk mengantisipasi adanya waktu yang beririsan antara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah pada November 2024.
"Karena ini adalah pemilu yang pertama kali dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada di tahun yang sama. Walaupun pemilunya 14 Februari, kemudian Pilkadanya November, tapi itu sangat beririsan," jelasnya.
Alasan kedua, KPU memilih Februari karena mengingat bahwa biasanya, dalam Pemilu selalu ada tahap di mana peserta mengajukan permohonan pada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilu.
Ilham menjelaskan, permohonan itu kerap dikenal sebagai perselisihan hasil Pemilu di mana membutuhkan alokasi waktu yang cukup bagi penyelenggara Pemilu untuk dapat menanganinya.
"Dalam perhitungan kami, kemungkinan besar, kalau kemudian nanti pendaftaran pilkadanya pada Agustus, jika ini dikabulkan MK, tidak bisa mencalonkan calonnya. Kemudian, secara partai tidak bisa melakukan konsolidasi politik dalam pencalonan kepala daerah. Itu yang menjadi perhitungan kami," tutur dia.
Menurut Ilham, meski KPU pada dasarnya berwenang menentukan dan memutuskan jadwal Pemilu, tetapi sejumlah pertimbangan pihak lain tetap diperlukan sebagai masukan.
"Karena, oh ini tentu juga Pemilu tak hanya punya KPU, tapi punya keterlibatan DPR dan pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu menyepakati jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Baca juga: Tanggal Pemilu Disepakati 14 Februari, PKB: Kami Sambut dengan Optimisme
Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
"Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan simpulan rapat.
Sembilan fraksi di DPR secara bulat menyepakati penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 14 Februari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.