Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KALEIDOSKOP 2021] Rapor Merah Capaian Legislasi DPR dan Pelajaran dari UU Cipta Kerja

Kompas.com - 30/12/2021, 06:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Capaian kinerja legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2021 kembali mendapatkan rapor merah setelah hanya mengesahkan 8 rancangan undang-undang (RUU) dari 37 yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Persoalan capaian kinerja legislasi di tahun 2021 ini mengulang kejadian di tahun-tahun sebelumnya, di mana jumlah RUU yang disahkan sangat minim dibanding target yang dicanangkan," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi, Selasa (28/12/2021).

Delapan RUU yang disahkan DPR adalah revisi UU Kejaksaaan, revisi UU Jalan, revisi UU Otonomi Khusus Papua, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Derah, serta tiga RUU mengenai pembentukan pengadilan di beberapa daerah.

Capaian legislasi DPR tahun ini tak jauh berbeda dibanding lima tahun sebelumnya di mana DPR hanya mengesahkan 3 RUU pada 2015, 10 RUU pada 2016, 6 RUU pada 2017, 5 RUU apda 2018, 14 RUU pada 2019, dan 3 RUU pada 2020.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Berpeluang Masuk Prolegnas Prioritas 2022, Baleg: Ada Slot Kosong

Fajri mengakui, akan selalu ada potensi deadlock atau perdebatan berlarut dalam proses pembahasan RUU di parlemen.

Namun, menurut dia, hal itu bisa diatasi apabila elaborasi isu dalam suatu RUU sudah dimulai sejak belum masuk Prolegnas.

"Hal ini tidak dilakukan oleh DPR atau pemerintah, yang cenderung menutup transparansi di awal proses," kata Fajri.

Fajri juga memberikan catatan kepada DPR dan pemerintah untuk menyebarluaskan draf RUU atau dokumen lain terkait proses legislasi yang sedang berjalan kepada publik.

Kritik serupa juga dikemukakan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus yang turut menyoroti rendahnya capaian legislasi DPR.

Menurut Lucius, hal itu murni disebabkan minimnya komitmen DPR untuk merampungkan RUU yang menumpuk, di samping karena perencanaan legislasi yang cenderung bombastis.

"Jika DPR punya kemauan, mereka terbukti bisa bekerja sangat cepat untuk menyelesaikan sebuah RUU," kata Lucius.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, Jokowi Akan Kembali Ajukan ke DPR

Ia mencontohkan, 8 RUU yang disahkan DPR pada tahun ini rampung dibahas dalam waktu singkat, tetapi DPR terkesan lambat untuk menyelesaikan RUU lainnya.

Secara khusus, Lucius menyoroti sejumlah RUU yang sudah lama didesak publik untuk disahkan tetapi tak kunjung dituntaskan, antara lain RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan RUU Penanggulangan Bencana.

"Semuanya bisa dibahas dalam waktu yang singkat. Akan tetapi pada RUU lain DPR nampak lamban. Itu tentu karena tak jelas komitmen mereka pada RUU-RUU yang belum tuntas itu," ujar Lucius.

Ia berpendapat, hal itu menunjukkan bahwa faktor kepentingan di balik sebuah RUU sangat menentukan cepat atau tidaknya sebuah RUU dirampungkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com