"Dalam hal ini, ruang-ruang partisipasi publik tersebut perlu diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Fajri.
Tergantung dinamika
Menanggapi itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi menyatakan, cepat tidaknya sebuah RUU dituntaskan sangat tergantung pada dinamika yang terjadi karena perbedaan pandangan tiap fraksi.
Ia pun menegaskan, tugas pembentukan UU tidak hanya dibebankan kepada Baleg, tetapi juga alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.
"Pengambilan keputusan itu tergantung fraksi, bukan tergantung AKD karena AKD itu kepanjangan tangan dari fraksi. Kalau fraksi-fraksi belum sepakat ya belum bisa," kata politikus PPP itu.
Willy Aditya, wakil ketua Baleg lainnya, menambahkan bahwa menghasilkan produk legislasi bukanlah satu-satunya tugas DPR dewasa ini.
Baca juga: Baleg DPR Tetapkan 40 RUU Prolegnas Prioritas 2022, Ini Daftarnya
Menurut politikus Partai Nasdem itu, ada perubahan tren di mana parlemen kini mulai mengutamakan fungsi pengawasan atas pelaksanaan UU dan peraturan turunannya ketimbang membentuk UU baru.
"Prolegnas tentu menjadi sebuah kisi-kisi atau rambu-rambu untuk memenuhi mana praturan yang masih kosong, iya, tapi juga tidak hanya itu yang menjadi fokus DPR hari ini," ujar Willy.
Ia mengatakan, DPR saat ini tentu berbeda dengan DPR pada awal masa Reformasi yang menggenjot pembentukan UU sebagai bentuk institusionalisasi demokrasi.
"Sekarang institusionalisasinya sudah terjadi, tentu proses pengawasan dan pendalamannya (yang diutamakan)," ujar dia.
Ia menambahkan, dalam rangka perbaikan UU Cipta Kerja, DPR sudah membentuk tim yang bekerja sama dengan 10 kampus untuk menyerap aspirasi.
Selain itu, DPR juga akan merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk mengatur metode omnibus law dalam pembentukan UU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.