Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malam Ini, Baleg Dijadwalkan Tetapkan Prolegnas Prioritas 2022

Kompas.com - 06/12/2021, 17:03 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR berencana menetapkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022 pada Senin (6/12/2021) malam ini.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, Prolegnas Prioritas 2022 ditargetkan dapat ditetapkan malam ini supaya dapat disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (7/12/2021) besok.

"Kita lanjutkan rapat panja, dan malam harinya kita pengambilan keputusan untuk penetapan prolegnasnya. Insya Allah, mudah-mudahan besok bisa diparipurnakan," kata Supratman dalam rapat dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senin.

Dalam rapat tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah menyampaikan, pemerintah mengusulkan 12 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2022.

Sebanyak 12 RUU tersebut terdiri dari empat RUU usulan baru dan delapan RUU dari Prolegnas Prioritas 2021 yang belum selesai.

Baca juga: Tegaskan Urgensi RUU TPKS, Ketua DPP Nasdem: Mau Sampai Kapan Kekerasan Seksual Berulang?

Yasonna juga meminta agar DPR dapat membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (UU PPP) secara paralel.

"Pemerintah berharap perubahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 dapat dibahas secara pararel pada kesempatan pertama masa sidang tahun 2022," kata Yasonna.

Yasonna menegaskan, pemerintah siap menindaklanjuti dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki.

Ia menjelaskan, revisi UU PPP diperlukan agar UU tersebut mengatur mekanisme pembuatan undang-undang melalui metode omnibus law yang selama ini belum dikenal.

Ia mendorong DPR untuk memasukkan revisi UU PPP untuk masuk daftar Prolegnas Prioritas karena RUU itu merupakan prakarsa DPR dalam daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024.

Baca juga: Pemerintah dan Komisi V DPR RI Sepakat Bawa RUU Jalan ke Paripurna

Sementara, revisi UU Cipta Kerja tidak masuk daftar Prolegnas Prioritas karena masuk daftar kumulatif terbuka akibat revisi itu dilakukan berdasarkan putusan MK.

"Mengingat undang-undang ini masuk dalam daftar kumulatif terbuka Prolegnas akibat putusan MK, maka tidak perlu dimasukan di Prolegnas tetapi kami mohon supaya itu menjadi agenda prioritas kita awal tahun ini," kata Yasonna.

Ia memastikan, pemerintah akan berkomitmen untuk bersinergi dengan DPR dalam membahas revisi UU PPP seefektif mungkin.

"Demikian pula kami mohon kesedian DPR untuk bersinergi dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi," ujar Yasonna.

Berikut ini daftar 12 RUU yang diusulkan pemerintah masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2022.

Baca juga: DPR Upayakan Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com